Raup 250 Juta, Satu Anggota Komplotan Penipuan CPNS di Surabaya Ditangkap

Raup 250 Juta, Satu Anggota Komplotan Penipuan CPNS di Surabaya Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Buser Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap Agus Santoso (40), warga Lowokwaru Kabupaten Malang Jawa Timur, yang merupakan salah satu anggota komplotan penipu dengan modus memasukan korbannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara dua rekan tersangka yakni, Djoko Suryanto dan Zainuri, masih dalam pengejaran prtugas.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, kommplotan ini telah menipu M Rodji, warga Tanah Merah Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dengan kerugian mencapai Rp 250 juta.

Komplotan ini menjanjikan kepada M Rodji untuk memasukan anaknya yang bernama M Said, menjadi CPNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepada Rodji, Agus menawarkan lowongan CPNS di lingkungan Kejari Surabaya, dengan uang pelicin sebesar Rp250 juta. “Korban (Rodji) tertarik lalu melakukan transfer ke rekening tersangka secara bertahap sebanyak enam kali mulai April 2013 hingga 2015,” jelasnya.

Korban juga telah mendaftarkan anaknya untuk mengikuti tes CPNS Kejari Surabaya, namun korban gagal menjadi PNS.

Hingga lama ditunggu, akhirnya M Rodji sendiri sadar telah menjadi korban penipuan tersangka, dan melapor ke polisi. “Saat dimintai pertanggungjawaban, tersangka sulit ditemui dan uang korban juga tak dikembalikan akhirnya korban melapor,” lanjut Bayu.

Mendapat laporan, polisi kemudian mencari tersangka dan menangkapnya. Saat diperiksa petugas, Agus mengaku uang total Rp250 juta yang telah diterima dari korban sudah habis dibagi bersama dua rekannya. Tersangka Agus sendiri mengaku mendapat bagian sebesar Rp37,5 juta, untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan Agus, polisi menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran CPNS Kejaksaan Negeri Surabaya palsu serta sejumlah buku rekening dan bukti transfer.

Akibat perbuatannya, tersangka Agus Santoso dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara polisi masih memburu dua rekan Agus, yakni Djoko Suryanto dan Zainuri. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim