Raup 1,6 M dari Calon Perangkat Desa, Kasus Kades Kuniran Bojonegoro Seret Banyak Pihak

Raup 1,6 M dari Calon Perangkat Desa, Kasus Kades Kuniran Bojonegoro Seret Banyak Pihak

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus yang menyerat Masyudi (41), Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Jatim, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengisian perangkat desa, dipastikan bakal menyeret sejumlah nama lain.

Jika sebelumnya Kades Kuniran hanya dilaporkan oleh Mulyono (33), salah satu calon perangkat desa, lantaran merasa tertipu karena disuruh menyetor uang senilai Rp110 juta dengan janji bakal dijadikan perangkat desa, kini, berdasar pengembangan pemeriksaan oleh polisi, setidaknya ada 32 korban lainnya.

“Masing-masing korban menyetorkan uang rata-rata Rp50 juta melalui pengepul. Jadi tersangka diperkirakan telah menerima uang Rp1,6 miliar,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (09/11) sore.

Wahyu menjelaskan, berdasar keterangan tersangka Masyudi, uang yang diterimanya dari para calon perangkat desa itu selanjutnya disetorkan ke pelaku lain sebagai perantara. Dari pemeriksaan itu, penyidik Sat Reskrim juga telah mengantongi indikasi keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai perantara tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka (Masyudi), dirinya tidak mendapat keuntungan karena dana tersebut langsung diserahkan secara bertahap dan tunai kepada orang lain yang sama-sama sebagai kades. Tersangka juga mengaku tidak tahu selanjutnya dialirkan kemana lagi uang tersebut,” ungkap Wahyu.

Wahyu menegaskan, untuk menguak tuntas kasus penipuan terkait seleksi perangkat desa ini, rencananya Jumat (10/11),  pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 6 Kades lain yang diduga sebagai pengepul. Polisi juga memanggil seluruh saksi yang tetlibat dalam kasus yang diduga kuat melibatkan berbagai pihak ini.

“Jika ada warga, khususnya peserta yang marasa dirugikan atau merasa ditipu oleh orang yang mengaku bisa meloloskan menjadi perangkat desa dengan imbalan uang, agar melaporkan hal tersebut ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro,” himbau Wahyu.

Selain itu, bagi peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes tulis dan lolos seleksi perangkat desa, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu, segeralah melapor. Pun juga para Kades yang merasa dirugikan pihak-pihak tertentu dalam seleksi perangkat desa, agar melapor.

“Polres Bojonegoro akan menindaklanjuti semua laporan yang diterima terkait seleksi perangkat desa. Kami tunggu laporannya dalam 1 kali 24 jam ke depan.” tukas Wahyu menegaskan. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim