Ratusan WNA di Wilayah Kerja Imigrasi Madiun, Didominasi Santri

Ratusan WNA di Wilayah Kerja Imigrasi Madiun, Didominasi Santri

TerasJatim.com, Madiun – Hingga saat ini, setidaknya terdapat 946 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Jatim.

Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Insarkom) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Fajar Harry menyebutkan, dari jumlah total sebanyak 946 WNA tersebut, mayoritas didominasi oleh para santri dan sisanya merupakan tenaga kerja asing.

“Dari 946 WNA tersebut, sebanyak 804 orang di antaranya tercatat sebagai santri yang sedang belajar di Pondok Pesantren Temboro, Desa Karas, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, 125 orang lainnya tercatat sebagai santri di Pondok Pesantren Gontor Mantingan, Kabupaten Ngawi, dan satu santri lainnya terdapat di Kabupaten Madiun,” tuturnya, Kamis (22/03).

Fajar menambahkan, untuk WNA yang bekerja di wilayah kerjanya, terdapat 16 orang, yang terdiri atas 10 orang di Kota Madiun, 3 tenaga kerja asing di Kabupaten Madiun, dan 3 orang lainnya di Kabupaten Magetan.

“Sesuai pendataan, paling banyak memang di Pondok Pesantren Temboro Magetan. Mereka sedang belajar,” imbuhnya.

Fajar menjelaskan, selama menuntut ilmu, para santri tersebut harus memiliki visa belajar yang berlaku selama satu tahun sekali. Setelah habis, visa belajar tersebut dapat diperpanjang untuk setahun ke depan.

Selain visa belajar, santri asing yang memiliki visa kunjungan juga bisa dilakukan konversi menjadi visa belajar. Setelah izinnya untuk menuntut ilmu di pondok pesantren keluar dari Kementerian Agama, maka visa kujungan bisa dikonversi ke visa belajar.

Fajar menambahkan, untuk visa bekerja aturannya lebih ketat. Para tenaga kerja asing harus memiliki visa bekerja yang berlaku maksimal satu tahun sekali. Visa untuk pekerja asing hanya boleh diperpanjang maksimal lima kali.

Dalam visa bekerja dan KITAS akan dicantumkan nama perusahaan tempat bekerja, posisi jabatan, hingga lama masa pekerjaan. Jika menyalahi aturan yang tercantum, maka dinilai menyalahi izin tinggal dan dan WNA tersebut akan ditindak.

Terkait pengawasan orang asing, lanjut Fajar, pihaknya telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga ke tingkat kecamatan. Tim tersebut akan melaporkan ke kantor imigrasi jika ditemukan warga negara asing yang dinilai mencurigakan. (Jnr/Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim