Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Blitar, Dimusnahkan

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Blitar, Dimusnahkan

TerasJatim.com, Blitar – Sebanyak 368.262 batang rokok ilegal dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Blitar, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas II A Blitar, Rabu (12/12).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, M Arif Setijo Noegroho mengatakan, ribuan batang rokok ilegal itu bernilai Rp262 juta. Rokok yang dimusnahkan tersebut didapat dari hasil sitaan petugas di wilayah kerjanya.

“Rokok yang kita sita karena masalah cukai, meliputi rokok tak dilekati cukai dan menggunakan pita cukai bukan peruntukkannya,” kata Arif, disela-sela pemusnahan.

Arif menjelaskan, rokok yang disita dan dimusnahkan petugas merupakan hasil sitaan selama 11 bukan terakhir. Jumlah rokok yang dimusnahkan baru seperempat dari 1,3 juta batang hasil sitaan petugas.

“Yang kita musnahkan belum semuanya, jadi tiga perempat sisanya masih disimpan dalam gudang penyimpanan milik KPPBC Pratama Blitar,” ujarnya.

Arif menambahkan, untuk menghemat anggaran pemusnahan rokok hasil sitaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Rupbasan. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim