Ratusan Pengelola Bangunan Tower, Abaikan Surat Peringatan Satpol PP

Ratusan Pengelola Bangunan Tower, Abaikan Surat Peringatan Satpol PP

TerasJatim.com, Banyuwangi – Ratusan perusahaan pengelola bangunan tower di Banyuwangi mengabaikan Surat Peringatan (SP) satu yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi Ripa’i, kepada TerasJatim.com mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan SP satu terhadap 280 perusahaan pengelola tower yang tersebar di beberapa titik di Banyuwangi.

Karena berdasarkan data dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, ada 280 perusahaan pengelola tower yang tahun ini masa berlaku izinnya sudah habis.

Namun sayang, bukannya melakukan koordinasi dengan lembaga penegak perda, ratusan perusahaan pengelola tower tersebut justru terkesan mengabaikan surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP kepada mereka.

Bahkan dari 280 perusahaan yang sudah dikirimi surat, hanya 2 perusahaan yang memberikan surat balasan secara resmi. Sedangkan lima surat dikembalikan oleh petugas kantor pos lantaran alamat perusahaan yang tertera tidak ditemukan.

“Sisanya sebanyak 200 perusahaan lebih tidak ada kabar sama sekali,” jelasnya.

Lanjut Ripa’i, pihaknya akan terus berupaya mencari informasi terkait lima perusahaan yang alamatnya belum ketemu, sebelum melakukan tindakan berikutnya.

Selaku penegak perda, Satpol PP akan terus melayangkan surat peringatan berikutnya, bahkan kalau dibutuhkan surat peringatan terakhir atau ketiga akan dikirimkan kepada ratusan perusahaan yang membandel tersebut.

“Tapi kalau SP ketiga tetap tidak direspon, kita akan melakukan pemberhentian operasional tower -tower itu,” pungkasnya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim