Ratusan Motor Brong di Surabaya Disita, 23 Diantaranya Digunakan Balap Liar

Ratusan Motor Brong di Surabaya Disita, 23 Diantaranya Digunakan Balap Liar

TerasJatim.com, Surabaya – Saat penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Surabaya Raya, banyak aksi nekat dilakukan oleh sejumlah remaja di wilayah itu. Salah satunya dengan melakukan aksi balap liar di jalanan.

Terkait hal tersebut, jajaran Polda Jatim sedikitnya mengamankan 302 sepeda motor, diantaranya 23 motor diamankan saat tengah digunakan trek-trekan, sedangkan 279 sisanya diamankan di jalanan karena menggunakan knalpot brong hingga membuat bising dan mengganggu masyarakat.

“Ini adalah hasil penindakan dari gabungan personel Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak berawal dari berbagai keluhan masyarakat adanya balap liar dan bisingnya knalpot brong pada masa PSBB di wilayah Surabaya,” kata Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Pranatal Hutajulu, Rabu (03/06/20).

Pranatal menambahkan, petugas juga memotong sejumlah knalpot brong yang tak sesuai standar. Hal ini agar knalpot tersebut tak digunakan lagi oleh pemiliknya. “Sehingga kita menindaklanjuti dengan cara penindakan selama 4 hari pada minggu lalu dan kita berhasil mengamankan barang bukti 302 unit kendaraan bermotor roda dua. Di mana 23 kendaraan dari pelanggaran balap liar dan 279 berasal dari knalpot brong,” kata Pranatal yang juga mantan Kapolres Ngawi tersebut.

Bahkan, Pranatal menyebut balapan liar ini dilakukan di jalan utama seperti Jalan Demak hingga sepanjang Jalan MERR Surabaya. “Di Jalan Demak, sepanjang MERR dan knalpot brong di berbagai jalan protokol mulai dari Jalan Darmo, Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan dan jalan protokol lainnya. (Mereka diamankan) Ada yang mereka sedang berjalan, tapi karena bisingnya mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkapnya.

Untuk sanksi bagi pembalap liar, Pranatal menyebut ada Pasal 297 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Untuk pengguna motor dengan knalpot brong, hukumannya sesuai dengan Pasal 285 UU Lalu Lintas yang berbunyi, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim