Ratusan Motor Bodong Hasil Pedotan Leasing Akan Diselundupkan ke Timor Leste, Ini Modusnya

Ratusan Motor Bodong Hasil Pedotan Leasing Akan Diselundupkan ke Timor Leste, Ini Modusnya

TerasJatim.com, Surabaya – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan pengiriman 293 kendaraan bermotor (ranmor) ilegal menuju Timor Leste. Ranmor tersebut disimpan di dalam kontainer milik Meratus, dan rencananya akan dikirim lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3 orang asal Jateng, yaitu T, AM dan GB. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal dari laporan korban berinisial H (45).

H merupakan pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max yang menjadi korban penggelapan dari tersangka GB. Pada 5 Juli 2024 lalu, dari aplikasi GPS diketahui kendaraan miliknya berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kendaraan milik korban tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 dengan eksportir PT. RA,” ujar Prasetyo, usai konferensi pers di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Jumat (19/07/2024) kemarin.

Dari hasil pengembangan, PT. RA milik tersangka T terdapat 2 kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste. Dengan memuat 2 kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua.

Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.

Kemudian, diketahui di 2 kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jateng yang seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T dan juga sebagai eksportir.

“T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan jaminan fidusia,” terang Prasetyo.

“Tersangka T ini membeli dengan harga murah dengan hanya melampirkan surat STNK saja. Setelah kendaraan terkumpul di dalam gudangnya, tersangka T memperbaiki dan speedometer diubah menjadi 0 Kilometer,” beber Praseto.

Setelah barang terkemas rapi dan seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T. Kendaraan yang sudah siap di dalam kontainer, selanjutnya dikirim ke Surabaya dan dilakukan ekspor ke negara Timor Leste.

“Hasil kami koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman ini kami cegah. Sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste. Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” sebut Prasetyo.

“Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan. Sedangkan tersangka AM berperan sebagai pelaku penadah dan penjual kendaraan hasil penggelapan. Tersangka T berperan sebagai penadah kendaraan penggelapan dan fidusia dan sebagai eksportir,” rinci dia.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 99 tentang Fidusia, dan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP Jto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini sebelumnya telah melakukan pengiriman ke Timor Leste, sebanyak 293 unit kendaraan jenis roda empat maupun roda dua. Kerugian ditaksir miliaran rupiah. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim