Ratusan Kades di Madiun Dapat Penyuluhan Hukum Terkait Pemungutan PBB-P2

Ratusan Kades di Madiun Dapat Penyuluhan Hukum Terkait Pemungutan PBB-P2

TerasJatim.com, Madiun – Ratusan Kepala Desa (Kades) yang bertugas di wilayah Kabupaten Madiun, Jatim, dikumpulkan di salah satu rumah makan, di Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, guna mendapat pengetahuan hukum, Senin (18/12/2023).

Para Kades itu sengaja diberikan penyuluhan hukum sebagai tindakan pencegahan sekaligus edukasi, terkait tugasnya sebagai koordinator pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya masing-masing.

Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmat, SH, MH, yang datang sebagai nara sumber menjelaskan, penyuluhan hukum bagi para pelaku pemungut pajak ini menjadi instrumen penting untuk mengendalikan dan mengamankan keuangan negara (pajak) agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dana pajak, menurut Kajari, jika disetor ke kas dengan nilai serta waktu yang tepat, tentu akan menghasilkan akselerasi keuangan yang terkontrol sebagaimana harapan.

Ditambahkan Oktario, setiap sentra penerimaan uang selalu berpotensi menimbulkan permasalahan (korupsi, penyelewengan, penyalahgunaan, dll).

“Jadi dimana-mana setiap sentra penerimaan uang itu selalu dimungkinkan adanya penyelewengan. Di situ ada duit, di situ ada potensi permasalahan,” kata Oktario.

Dia juga menyinggung kemungkinan adanya pendekatan secara Restorative Justice bagi pihak yang melakukan penyelewengan.

“Kalau bisa ditempuh secara kekeluargaan, mengapa harus menempuhnya dengan hukum? Namun, semua tentu harus dicermati dulu persoalannya,” papar Oktario.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, S.Sos, M.Si mengakuii, jika pemungutan pajak pernah terjadi penyelewengan.

“Tapi itu terjadi sudah tiga tahun lalu. Nilainya sekitar Rp130 juta lah. Sudah diproses hukum, sudah vonis. Namun sudah tidak ada lagi sekarang. Dan mudah-mudahan selanjutnya berjalan tertib,” harap Sutikno.

Target perolehan pajak tahun ini, imbuh Sutikno, melampaui harapan dengan nilai lebih dari Rp94 miliar. Dari nilai tersebut, terdapat peningkatan sekitar 5 persen.

Pihak Bapenda sebagai penggagas acara itu berharap para kepala desa dapat mengambil pengetahuan hukum, kemudian menerapkannya di lapangan.

Pantauan di lokasi, seusai acara, semua pihak beramah tamah serta berfoto bersama, antara peserta dengan para nara sumber. (Fin/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim