Rapat Paripurna DPRD Lamongan Setujui 21 Rencana Program Pembentukan Perda Tahun 2023

Rapat Paripurna DPRD Lamongan Setujui 21 Rencana Program Pembentukan Perda Tahun 2023

TerasJatim.com, Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan gelar rapat paripurna dengan agenda menyetujui laporan hasil Pembahasan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Tahun 2023, oleh Tim Penyusun Perda dan Badan Pembentukan Perda, di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, pada Senin (14/11/2022).

Terdapat 21 rencana Perda berasal dari usulan Pemerintah Daerah (Pemkab) Lamongan, DPRD Lamongan, serta sisa tahun 2022.

Sebanyak 11 rencana Perda yang diusulkan dari Pemkab Lamongan diantaranya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; APBD Tahun Anggaran 2024; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Badan Usaha Milik Desa; Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis; Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Shorebase; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ditambah sebanyak 8 usulan atau inisiatif DPRD yang meliputi, Fasilitasi Masyarakat Berprestasi; Keamanan Pangan; Pemberdayaan Organisasi Masyarakat; Pengelolaan Air Tanah; Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin; Irigasi Daerah; Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase; Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Sisa Tahun 2022, meliputi: Perumahan dan Kawasan Permukiman; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Lamongan, Abdul Aziz menjelaskan, pada penyusunan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah, ini didasarkan pada beberapa hal, diantaranya, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi dari masyarakat.

“Pembentukan produk hukum daerah, baik yang berasal dari DPRD maupun Pemerintah Daerah diharapkan akan lebih tertib, baik dari segi perencanaan, materi muatan, proses pembentukan, asas hukum dan implementasinya,” kata dia.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lamongan Abdul Ro’uf, mewakili pihak eksektif. (Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim