Rampok dan Bunuh Kekasihnya Yang Berusia 75 Tahun, Pemuda Asal Pagu Kediri Dilumpuhkan

Rampok dan Bunuh Kekasihnya Yang Berusia 75 Tahun, Pemuda Asal Pagu Kediri Dilumpuhkan

TerasJatim.com, Kediri – Kasus pembunuhan Sukinem alias Mak Menthil, nenek berusia 75 tahun, yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Pasar Setono Betek, Kota Kediri, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap pelakunya yakni Dedyk Asmawan alias Glowor, pria 26 tahun, warga Desa Kauman Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Ironisnya, Dedyk merupakan kekasih korban sendiri.

Saat menjalankan aksinya, Dedyk diantar dan kemudian dijemput oleh teman satu kampungnnya, bernama Ahmad Setiawan (26). Dedyk, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap polisi.

Kepada polisi, Dedyk mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2013. Selama itu keduanya sering melakukan hubungan badan di tempat kos Mbah Mentil, paling sedikit 3 kali dalam sebulan. Setiap usai melakukan hubungan terlarang itu, Dedyk tak jarang diberi uang dan dibelikan makanan oleh Mbah Mentil.

Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, Dedyk nekat merampok korban yang diketahuinya memiliki sejumlah perhiasan emas dan uang tunai.

Kepolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku ingin mengambil harta korban berupa uang dan emas.

“Pelaku menghabisi korban dengan cara dicekik menggunakan tali. Sementara, tersangka Ahmad Setiawan ini berperan sebagai pengantar pelaku menggunakan sepeda motor,” katanya, Kamis (14/02/19).

Anthon menambahkan, aksi pembunuhan itu dilakukan setelah pelaku melakukan hubungan intim dengan korban. Dedyk bermaksud meminta uang pada Mbah Mentil untuk menebus BPKB motornya. Karena Mbah Mentil tidak mau memberi, Dedyk mengambil perhiasan korban.

Korban berusaha teriak. Selanjutnya Dedyk menyumpal mulut korban dengan menggunakan jilbab korban. Tak hanya itu, leher korban juga dicekik hingga korban tak bisa bernafas.

Setelah mengetahui korban tak sadarkan diri, Dedyk mengambil dua gelang dan dua cincin yang dipakai di tangan korban. Dedyk juga mengambil surat perhiasan yang disimpan di lemari. Perhiasan tersebut berdasarkan surat pembelian baru dibeli beberapa minggu sebelum kejadian.

Pelaku juga mengambil uang tunai Rp1.600.000 yang saat itu diselipkan di stagen korban (centing). Setelah itu pelaku menutupi korban dengan menggunakan jarit, dan pergi ke alun alun Kota Kediri. Di tempat ini, pelaku kembali dijemput oleh Ahmad Setiawan, yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.

“Kemudian semua perhiasan hasil kejahatan oleh kedua tersangka ini dijual di pedagang emas tepi jalan di Kelurahan Kemasan Kota Kediri, seharga Rp2.800.000. Selanjutnya Ahmad Setiawan mendapatkan bagian uang hasil kejahatan sebesar sejumlah Rp1.700.000. Sedangkan Dedyk mendapatkan Rp2.700.000,” imbuh Anthon.

Dalam kasus ini, selain telah menetapkan 2 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain DVD merk Polytron beserta dua buah speaker. 19 kaset. Bungkus rokok Surya 12 berisi 8 batang rokok. Uang tunai sebesar Rp 17.000, milik Dedyk. Dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol AG-3125-JN milik Ahmad Setiawan

Untuk tersangka Dedyk, polisi menjeratnya dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP).Sedangkah untuk tersangka Ahmad Setiawan, bakal dijerat Pasal 339 Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 56 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim