Racik Miras Oplosan, Pasutri asal Kediri ini Digerebek Polisi Blitar

Racik Miras Oplosan, Pasutri asal Kediri ini Digerebek Polisi Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Aparat Polsek Talun Polres Blitar Jatim, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan untuk memproduksi berbagai merek minuman keras oplosan.

Di rumah kontrakan di Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Jatim inilah, pasutri Arena (32) dan istrinya Aiyunita Erlinarsih (38), tinggal.

Keduanya tercatat sebagai warga asal Jalan Mayor Bismo Desa Semampir Kecamatan Kota Kediri.

“Kami berhasil menggerebek rumah pasangan suami istri yang dipakai sebagai produksi miras ilegal ini setelah adanya informasi dari warga. Namun saat digerebek, si suami kabur,” terang Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Kamis (06/07).

Di dalam rumah tersebut, polisi juga menemukan ratusan botol miras hasil oplosan berbagai merek, serta zat perasa caramel, ratusan tutup botol dan ratusan botol alkohol berkadar tinggi serta ratusan liter arak Jowo dalam 6 jerigen.

Di hadapan petugas, Erlinarsih mengaku, ia bersama suaminya sengaja mencampur bermacam zat untuk miras sesuai pesanan.

“Satu botol saya jual seharga 35 ribu rupiah. Dan hasilnya saya buat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” aku Erlinarsih.

Erlinarsih kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Talun, sementara Arena sang suami, masih diburu petugas.

“Pelaku akan dijerat UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 milyar,” pungkas Kapolres. (Aji/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim