Putusan Praperadilan La Nyalla, Kejati Jatim Kalah Lagi

Putusan Praperadilan La Nyalla, Kejati Jatim Kalah Lagi

TerasJatim.com, Surabaya – Persidangan Praperadilan yang dilayangkan Muhammad Ali Affandi anak La Nyalla Matalitti atas penyidikan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya akhirnya berbuah hasil.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lewat hakim tunggal Mangapul Girsang yang menyidangkan permohonan praperadilan tersebut, kembali memenangkan La Nyalla.

Mangapul Girsang menyatakan, Sprindik bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, tidak sah dan cacat hukum.

Hakim menilai, tidak diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus yang disoal itu, membuat permohonan praperadilan ini dikabulkan.

“Penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum,karena tidak memenuhi persyaratan hukum,”ucapnya saat membacakan amar putusannya pada persidangan diruang Cakra, Senin (23/05).

Tak hanya itu, Hakim Mangapul Girsang juga menyatakan pemblokiran beberapa rekening milik La Nyalla dan pemblokiran Paspor La Nyalla Mattalitti atas permintaan Kejati tidak sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum.

Hakim juga melarang Kejati Jatim, untuk tidak lagi membuka sprindik-sprindik baru yang berkaitan dengan perkara ini. “Menolak eksepsi termohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon,”kata Hakim Mangapul diahkir pembacaan amar putusannya.

Terpisah, Bambang Budi Purnomo selaku kuasa hukum Kejati Jatim langsung bereaksi atas putusan hakim Mangapul Girsang tersebut.

Bambang mengaku dalil-dalil putusan hakim yang melarang Kejati Jatim untuk tidak menerbitkan sprindik baru dianggap abstrak. “Itu kewenangan kami bukan hakim tapi kejaksaab,”ucapnya .

Selain itu, Bambang menyoal terkait istilah bukti baru dalam amar putusan hakim Mangapul. Menurutnya, didalam berita acara praperadilan tidak ada istilah bukti baru, dikarenakan perkara ini perkara lama. “Termonologi istilah bukti baru dalam perkara praperadilan itu tidak ada, karena ini perkara lama,”pungkasnya.

Selamjutnya Bambang akan melaporkan hasil putusan praperadilan ini ke Institusinya. “Masalah mau diterbitkan sprindik baru atau tidak itu kewenagan Pak Kajati, tapi pasti akan buka sprindik lagi,”ujarnya.

Sementara itu, Amir Burhanudin salah satu anggota tim kuasa hukum La Nyalla, meminta agar Kejati Jatim lebih menghormati putusan hakim. “Pak Kajati harus membaca satu demi satu putusan hakim ini agar mengetahui secara jelas apa yang tertuang dalam isi putusan itu, jangan cuma bisa menerima laporan saja,” ungkapnya.

Amir meminta agar pihak Kejati Jatim lebih memilih melakukan upaya hukum daripada membuat sprindik baru. ” Kalau tidak.sependapat silahkan ambil langkah hukim, jangan membuka sprindik baru, malah menimbulkan kegaduhan hukum,” tukasnya. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim