Putusan MK Turun, DPRD Banyuwangi Tetapkan Ipuk-Mujiono Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Putusan MK Turun, DPRD Banyuwangi Tetapkan Ipuk-Mujiono Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

TerasJatim.com, Banyuwangi – DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan pasangan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pilkada 2024.

Selanjutnya, DPRD Banyuwangi mengusulkan pengangkatan Ipuk-Mujiono kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim.

Rapat Paripurna tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Banyuwangi Nomor: 35 tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Banyuwangi dan Wakil Banyuwangi terpilih.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni’mah, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi.

Hadir pula Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dan Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz;

“Malam ini kami menggelar paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih. Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada kami terkait penetapan tersebut,” ujar Made, melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dilansir Senin (17/02/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD Banyuwangi membacakan Putusan MK Nomor: 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banyuwangi. Putusan tersebut juga menjadi bagian dari keputusan KPU Banyuwangi tentang penetapan pasangan terpilih pada 6 Februari.

“Setelah ini, kami akan mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Gubernur agar proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera dilaksanakan,” tambah Made.

Sementara, Bupati Ipuk mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, DPRD, seluruh pihak yang terlibat selama proses kontestasi Pilkada yang berjalan dengan aman dan lancar.

“Dengan kerjasama dan dukungan dari DPRD, masyarakat, dan seluruh pihak kami yakin bisa mewujudkan Banyuwangi yang lebih baik lagi” kata Ipuk.

Sebagai asupan informasi, sebelumnya Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ali Makki Zaini-Ali Ruchi (Ali-Ali).

Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan Dismissal Perselisihan Hasil Kepala Daerah, pada Selasa (04/02/2025). (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim