Pupuk Subsidi di Lamongan Langka, Petani Tambak Gigit Jari

Pupuk Subsidi di Lamongan Langka, Petani Tambak Gigit Jari

TerasJatim.com, Lamongan – Adanya peraturan pemerintah terkait pengurangan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian, membuat sebagian besar petani tambak di Kabupaten Lamongan gigit jari.

Pasalnya, dengan pemangkasan kuota pupuk tersebut dirasakan berdampak pada biaya bertani yang semakin tinggi yang dikhawatirkan akan memberikan dampak kerugian yang besar.

“Dengan kondisi biasa saja, kami belum pasti untung. Kadang kena banjir ataupun kekeringan. Dan sakarang malah jatah pupuk dikurangi,” ungkap Nur Cholis, petani asal Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, Selasa (04/02/20).

“Kami ini wong tani, wong cilik. Gak nurut salah, nurut yo susah, terus mau gimana lagi!,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lamongan, Khoirul Huda, meminta kepada Bupati Lamongan, Fadeli, agar ikut turun tangan untuk menyikapi persoalan kebijakan tersebut, sekaligus memberikan solusi demi keberlangsungan hidup para petani tambak khususnya yang ada di Lamongan.

“Bupati harus turun tangan dalam rangka menyikapi persoalan kebijakan pupuk untuk para petani tambak itu. Jangan kemudian petani dibiarkan dan malah ditakut takuti dengan aparat. Karena sudah banyak petani yang ditangkap karna beli pupuk. Dan ini harus dicarikan solusi bagaimana kebutuhan bisa di penuhi,” kata Khoirul Huda kepada TerasJatim.com, Selasa (04/02/20).

Huda juga mempertanyakan terkait ketidakmerataan kebijakan tersebut, yang hanya dilakukan dibeberapa daerah saja. “Pertanyaan juga kenapa kok hanya di Lamongan. Sedangkan Bojonegoro, Tuban, Gresik, tidak ada kebijakan itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, pengurangan alokasi pupuk bersubsidi lantaran adanya Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2020, tentang Kebijakan HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi, dan bidang perikanan budidaya tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi, karena secara kementerian, leading sektornya berbeda.

Adanya kebijakan Permentan yang membedakan perikanan dan pertanian tersebut, yang secara otomatis usulan pupuk untuk petani tambak tersebut terhapus. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim