Pungli KTP Hingga 4,5 Juta Rupiah, DPRD Banyuwangi Datangi Kelurahan Mandar

Pungli KTP Hingga 4,5 Juta Rupiah, DPRD Banyuwangi Datangi Kelurahan Mandar

TerasJatim.com, Banyuwangi – Terkait kabar adanya pungutan liar pengurusan KTP, Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, melakukan isnpeksi mendadak (sidak) ke Kelurahan Mandar  Kabupaten Banyuwangi, Kamis (15/09).

Sidak ini dilakukan menyusul adanya dugaan pungli yang dilakukan staf kelurahan setempat dalam pembuatan KTP, KK dan Akta Nikah sebesar Rp 4,5 rupiah.

Namun sayang, rombongan Komisi I DPRD Banyuwangi tersebut hanya ditemui oleh Kasi Kesra Kelurahan Mandar, Sanusi. Sedangkan Plt Kepala Kelurahan tidak berada di tempat.

Meski hanya ditemui oleh Kasi Kesra, namun Ficky Septalinda selaku Ketua Komisi yang mebidangi masalah pemerintahan itu tetap menggali beberapa informasi penting tentang dugaan pungli yang dilakukan keluarahan setempat.

Diantaranya terkait proses pembuatan KTP atas nama Rena Yolanda Oktaviana yang tak kunjung jadi dan dengan biaya pembuatan yang mencapai jutaan rupiah, serta munculnya surat nikah padahal KTP belum jadi.

Beberapa poin pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan pasti oleh Sanusi. Sebab sebagai Kasi Kesra, dia mengaku tidak tahu secara persis duduk permasalahan serta tidak memiliki kewenangan. “Untuk masalah ini satu pintu melalui Kepala Kelurahan,” ujar Sanusi.

Lantaran belum mendapat jawaban yang pasti, komisi I DPRD Banyuwangi akan memanggil Plt Kepala Kelurahan Mandar, Camat dan Dispendukcapil untuk memberikan penjelasan. “Kita minta pemerintah daerah menindak tegas oknum PNS tersebut,” tegas Ficky.

Seperti diberitakan sebelumnya di TerasJatim.com, dalam pengurusan KTP, KK dan surat nikah, Rena Yolanda Oktavia, telah dipungut biaya sebesar Rp4,5 juta oleh staff PNS Kelurahan Mandar, Sumardi dan Mudin Muhammad Yusuf, April lalu.

Rena yang saat itu berdomisili di Kelurahan Penganjuran, dijanjikan akan mendapat kemudahan, termasuk alamat domisili dipalsukan menjadi warga Kelurahan Mandar.

Lantaran memang belum pernah mengurus KTP, gadis 18 tahun ini menuruti persyaratan yang harus dibayar ke kedua oknum tersebut. Terlebih saat itu kondisinya yang memaksa harus segera melangsungkan akad nikah.

Kasus ini baru mencuat setelah Ismiati, ibu Rena merasa anaknya sedang ditipu dan melabrak ke Kelurahan beberapa hari lalu. (irham)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim