Pungli 150 Ribu per-KTP, Honorer di Dispendukcapil Kab Malang Terjaring OTT

Pungli 150 Ribu per-KTP, Honorer di Dispendukcapil Kab Malang Terjaring OTT

TerasJatim.com, Malang – Tim Saber Pungli Polres Malang menangkap basah seorang oknum pegawai honorer Dispendukcapil setempat.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

“Iya benar, Tim Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang,” ucapnya, Jumat (24/05/2024).

Menurut Ganda, ada 2 orang yang sudah diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka adalah satu orang oknum tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, dan satu orang calo.

“Satu orang honorer berinisial D dan satu orang calo berinisial D diamankan,” sebutnya.

Ganda menuturkan, operasi senyap ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan KTP. Para pemohon dibebankan biaya Rp.150 ribu, dengan jaminan pengurusan KTP selesai dalam waktu cepat.

“Modusnya, oknum pegawai honorer yang membidangi permohonan KTP ini melibatkan calo dalam mencari calon korban. Dari calo yang tertangkap awal inilah, kasus pungli ini akhirnya terbongkar,” bebernya.

Ganda menambahkan, awalnya pihaknya mengamankan calo di daerah Lawang. Selanjutnya dikembangkan ke oknum pegawai honorer Pemkab Malang bagian pengurusan KTP.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya sejak sebulan yang lalu. Namun, perbuatan mereka akhirnya terendus polisi dan melakukan OTT pada 10 Mei 2024 lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan dokumen KTP beserta peralatan untuk mencetak dokumen kependudukan.

Ganda memastikan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, juga membenarkan adanya OTT yang menimpa pegawainya. Oknum honorer yang terjaring OTT adalah pegawai kontrak 6 bulanan.

“Benar, pegawai kontrak 6 bulan. Sistemnya (kontrak kerja) per enam bulan,” jelas Hary, melalui pesan Whatsapp pribadinya.

Harry menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer tersebut.

Harry memastikan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Dia pun mengimbau kepada seluruh pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk bekerja secara profesional.

“Sebagai pegawai harus bekerja profesional, memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat, serta menolak segala pemberian apapun,” pesan dia.

Sementara, sambung dia, kepada warga Kabupaten Malang diminta untuk mengurus keperluan adminduk tanpa perantara. Warga dapat dilayani di kantor desanya (program desaku tuntas), dan juga di 33 kantor kecamatan.

“Juga (dapat dilayani) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kepanjen, serta dapat melalui Aplikasi Sipeduli,” pungkas dia. (Syam/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim