Puluhan Surat Suara Pilgub Jatim di KPU Situbondo Rusak

Puluhan Surat Suara Pilgub Jatim di KPU Situbondo Rusak

TerasJatim.com, Situbondo – Sejumlah surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengalami kerusakan.

Sebanyak 97 surat suara kondisinya rusak dan sebagian warnanya tak terang (ngeblur). Hal tersebut terungkap pada hari pertama, ketika proses sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto mengatakan, surat suara yang rusak akan dilaporkan ke KPU Jatim. Selanjutnya, semua surat suara ryang usak tersebut akan diganti.

“Tapi kita laporkan terlebih dahulu ke KPU Jatim. Dari jumlah total sebanyak 142.000 lembar surat suara yang disortir. Ditemukan sebanyak 97 lembar yang rusak,” jelasnya kepada TerasJatim.com, Kamis (24/05).

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan KPU, surat suara yang tidak bisa digunakan, harus diganti dengan surat suara yang baru.

Marwoto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan sortir dan pelipatan surat suara yang akan dilaksanakan selama 5 hari. Setelah dilipat, semuanya akan ditempatkan pada kotak suara, dan disimpan di dalam gudang. “Nantinya akan didistribusikan ke TPS-TPS di Kabupaten Situbondo,” imbuhnya.

Marwoto mengaku, jumlah surat suara disesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Situbondo sudah ditetapkan sebanyak 472.792 orang.

“Ini berkurang 32.430 jika dibandingkan dengan DPT pilbup (pemilihan bupati) Situbondo,tahun 2015 lalu. Pada pelaksaaan pilbup, jumlah DPT mencapai 505.222 orang,” katanya.

Lebih jauh Marwoto mengatakan, ada banyak penyebab berkurangnya DPT pada Pilkada Jatim 2018 ini. Diantaranya adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan juga pemilih yang sudah menjabat sebagai anggota TNI dan Polri.

“Otomatis mereka tidak masuk dalam DPT,” ucap dia. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim