Puluhan Oknum Pesilat Ditangkap Karena Aksi Kekerasan, Polda Jatim Beri Peringatan

Puluhan Oknum Pesilat Ditangkap Karena Aksi Kekerasan, Polda Jatim Beri Peringatan

TerasJatim.com, Surabaya – Jajaran Polda Jatim mengingatkan kepada seluruh pesilat di wilayah Jatim agar tidak melakukan aksi kekerasan dan pengerusakan dengan alasan apap pun.

Peringatan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, terkait sejumlah peristiwa kekerasan dan pengerusakan yang dilakukan oleh oknum pesilat di beberapa daerah.

Polda Jatim mencatat peristiwa yang melibatkan perguruan pencak silat ini terjadi di 8 Polres atau Polresta jajaran. Diantarnya, Polres Lamongan 5 laporan, Polres Jombang 2 laporan, Polres Kediri Kota 1 laporan, Polres Gresik 2 laporan, Polres Nganjuk 8 laporan, Polresta Malang Kota 1 laporan, Polres Blitar 1 laporan, dan Polres Bojonegoro 2 laporan.

Total laporan kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini sebanyak 22 laporan. Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim pun melakukan operasi selama 2 bulan terakhir sejak September hingga Oktober 2021.

“Alhasil, 72 orang pelaku kekerasan diamankan dari masing-masing polres. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak atau kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” sebut Gatot, di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021).

Lebih rinci, Gatot menjelaskan, Polres Lamongan mengamankan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Polres Jombang 6 orang dewasa, Polres Kediri Kota 2 orang dewasa, dan Polres Gresik 1 orang dewasa.

Sedangkan dari Polres Nganjuk mengamankan 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota 5 orang (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar 2 orang dewasa dan Polres Bojonegoro 5 anak.

“Para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jatim yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum. Pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin, maupun kegiatan pengesahan,” beber Gatot.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum dengan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka diancam dengan pidana penjara 7 hingga 12 tahun.

“Adanya tindakan kekerasan itu, kami dari Polda Jatim tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan. Baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jatim,” imbuh Gatot.

“Polda Jatim juga akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Gatot juga menuturkan, sebelumnya aparat penegak hukum baik Polres maupun Polda Jatim sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, kata dia, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.

Sementara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto berharap, ke depan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.

“Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ucapnya. (Sug/Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim