PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Dimulai 28 April

PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Dimulai 28 April

TerasJatim.com, Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo pada Selasa tanggal 28 April tahun 2020.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 18 tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam menangani Corona Virus Disease (Covid19) di Jatim, serta Keputusan Gubernur Nomor: 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakukan Pembatasan Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jatim.

Saat menetapkan PSBB ini Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Wisnu Prasetja Boedi, dan perwakilan 3 wilayah PSBB, yakni Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik, M Qosim, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta para Forkopimda di Jatim.

“Malam ini telah diserahkan secara resmi SK Pergub Jatim tentang PSBB di tiga wilayah. Masing-masing sudah memantabkan draft perwali dan draft perbup,” ujar Khofifah, di Grahadi Surabaya, Kamis (23/04/20) malam.

Dikatakan Khofifah, PSBB ini berlaku efektif tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020. Namun bila hingga masa berlaku PSBB berakhir masih terdapat penyebaran Covid-19, maka masa berlakunya akan diperpanjang.

Sebelum diberlakukan, sambung Khofifah, Pergub PSBB ini akan disosialiasikan selama 3 hari, yakni pada hari Sabtu, Minggu dan Selasa (25,26,27 April 2020).

Sementara untuk pembatasan wilayah, di Kota Surabaya hampir semua kecamatan akan diberlakukan PSBB. Hal ini berbeda dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, yang akan memberlakukan PSBB di sejumlah kecamatan terutama yang masuk zona merah. “Di Perbup akan dijelaskan secara detail mana saja kecamatan yang akan diberlakukan PSBB,” urainya.

Menurut Khofifah, dalam pemberlakuan PSBB ini, hal yang sangat menentukan dalam regulasi adalah sanksi, sebab tidak akan efektif sebuah regulasi bila tidak ada sanksinya. Diharapkan hal ini akan tercantum dalam peraturan bupati dan walikota, dan masing-masing sudah mendetailkan sesuai kesepakatan bersama. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim