Proyek Reklamasi di Pantai Banyuglugur Situbondo Diduga Tak Sesuai Ketentuan

Proyek Reklamasi di Pantai Banyuglugur Situbondo Diduga Tak Sesuai Ketentuan

TerasJatim.com, Situbondo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo mengambil langkah tegas menyikapi proyek reklamasi pantai di Kecamatan Banyuglugur,Kabupaten Situbondo Jatim.

Pasalnya, proyek reklamasi tersebut diduga tak sesuai ketentuan. Proyek reklamasi ini sempat dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Situbondo karena diduga illegal.

Pihak DLH Pemkab Situbondo meminta agar material reklamasi yang dilakukan PT ASK segera dipindahkan. Selain itu, DHL juga meminta bangunan yang masuk bibir pantai juga ikut dibongkar.

“Kami meminta agar material yang ada maupun sudah terpasang dibersihkan. Kepada pelaksana juga diminta mengembalikan pantai yang berlokasi di Kecamatan Banyuglugur itu seperti semula,” kata Kepala DHL Situbondo, Cholil, Senin (27/05).

Cholil menambahkan, permintaan pengangkatan material tersebut sudah disampaikan secara tertulis. Pihaknya juga menyampaikan surat tembusan ke Mapolres Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengaku sudah menerima laporan proyek reklamasi tersebut. Pihaknya juga sudah mengechek ke lokasi dan masih melakukan pemantauan perkembangan di lapangan.

Menurut Masykur, kini pihaknya masih menunggu karena Dinas Lingkungan Hidup juga sudah mengambil sikap. “Kita tunggu perkembangannya karen DHL sudah mengambil sikap. Terkait surat dari DHL sudah saya terima,” tandas Masykur. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim