Protes Terbitnya IMB, Warga Blokir Jalan Masuk Pembangunan Pabrik Gula Rejoso Blitar

Protes Terbitnya IMB, Warga Blokir Jalan Masuk Pembangunan Pabrik Gula Rejoso Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Tak bisa menerima terntang terbitnya IMB No 503/103/409.117/DPM PTSP/IMB/V/2017 bagi PT Rejoso Manis Indo (RMI), sejumlah warga dari Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Jatim, menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka menutup akses jalan masuk pembangunan pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI). Aksi ini sebagai wujud protes penerbitan ijin mendirikan bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar yang dinilai melanggar aturan.

“Ada aset desa kami yang digunakan untuk pembangunan pabrik gula, hingga saat ini belum selesai proses tukar gulingnya,” ungkap Gagik Suprianto (38) salah satu warga Desa Rejoso yang ikut berunjuk rasa.

Warga menutup akses jalan yang digunakan untuk kegiatan PT RMI, sebab ada tanah desa sepanjang 500 meter dengan lebar 4 meter yang dilalui oleh kendaraan PT RMI.

Penutupan dilakukan dengan menggunakan bambu dan diberi tulisan berupa tuntutan agar PT RMI menyelesaikan permasalahan tanah desa ini. Jalan desa ini melintang dari utara ke selatan yang saat ini sudah beubah bentuk, karena pengurukan yang dilakukan oleh pihak PT RMI.

Bahkan, selain tanah desa, ada juga sungai yang merupakan saluran irigasi perkebunan warga yang sudah beralih fungsi. Lokasi sungai ini berada di tengah area pabrik, sehingga tidak lagi berfungsi sebagai saluran irigasi warga.

Sementara itu, Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprillianto kembali menegaskan, pihaknya  bahwa akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, karena Pemkab Blitar menerbitkan IMB tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

“Salah satu persyaratan untuk menebitkan IMB ini adalah tanda tangan kepala desa atau lurah yang juga bertanda tangan dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dengan masyarakat,” tandasnya.

Ia menerangkan, saat ini Pemerintah Desa Rejoso tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk mengajukan gugatan.”Kemungkinan minggu ini sudah kami layangkan,” pungkas Wawan. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim