Program Swakelola BKKD 2025 di Bojonegoro Hanya Omon-Omon, Benarkah Ada yang Nyetir?

TerasJatim.com, Bojonegoro – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, yang digadang-gadang untuk pembangunan fisik terutama jalan seluruh desa se-kabupaten yang kondang dengan hasil migas melimpah tersebut, tak urung hanya merepotkan Timlak dan pihak Pemdes belaka.
Pasalnya, program yang katanya diformat secara swakelola tersebut diduga tak lebih hanya sekadar ‘omon-omon’ alias isapan jempol belaka. Lantaran, nyaris semua paket garapan diduga telah disetir oleh segelintir institusi.
Ibarat pepatah ndeso, yakni diculno tapi digandoli buntute.
Sejumlah pihak baik timlak maupun pemdes yang berhasil dikonfirmasi TerasJatim.com, menyebut bahwa BKKD TA 2025 ini membuat ‘mumet’ semua aparatur desa karena selain waktu yang mepet juga berubah-ubahnya regulasi tentang metode pengerjaan yang seharusnya swakelola tapi nyatanya nyaris semua disetting dari atas.
“Swakelola tapi yo gak jelas swakelolanya. Di atas kertas yang terbukti swakelola hanya tenaga kerja dari unsur Damisda, tetapi mulai konsultan, pengadaan material baik besi maupun batching plant atau AMP sudah ditentukan berikut harganya. Mumet asline, swakelola apane,” keluh salah satu kades di Bojonegoro yang ogah diaebut namanya, pada Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, saking ‘ruwetnya’ program BKKD tahun ini sehingga yang APBD induk dikerjakan berbarengan dengan APBD-P. Itu pun dikerjakan mepet akhir tahun yakni bulan November yang mau tak mau pihak desa harus ‘ngoyo’ layaknya kerja Romusha untuk kejar waktu lantaran jika tak mampu menyelesaikan 50 persen hingga Desember 2025 ini maka anggaran tahap kedua hangus tanpa bekas.
“Ya, mau tidak mau kita berupaya untuk menyerap dan menyelesaikan SPJ tahap pertama sesuai instruksi dan mengajukan tahap berikutnya di bulan Desember agar anggaran terserap tuntas,” ungkap Ketua Timlak yang mengeluhkan sistem pengerjaan program BKKD jalan beton di desanya yang kini masih menunggu antrean cor beton dari batching plant.
Ia menduga lambatnya kiriman cor beton dari batching plant (arahan atas) tersebut lantaran modus pihak ‘atas’ yang sejak awal layak diduga telah melakukan skenario penunjukan yang patut diduga ada kongkalikong atau paling tidak ada titipan fee di dalamnya.
“Lha kabeh ditentukan teko ndhuwuran, ngene iki yo kalah awak dewe. Jane sing apik gak usah model swakelola ketimbang podho karo kontraktual ngene iki. Wis laporane sak tas ora amot isek diweden-wedeni hukum wae,” celetuk ketua timlak geram.
Pantauan TerasJatim.com secara umum, nyaris semua Kades seantero kabupaten dengan Silpa triliunan ini mengaku terpaksa mengekor aturan yang sejatinya mereka anggap menyengsarakan pihak desa. Hal itu dikarenakan sejak awal diduga telah ditakut-takuti dengan intimidasi halus tentang resiko hukum yang berujung bui.
“Nek sampek nggak manut, kabare diincer hukum. Lha terus anak bojoku piye nasibe?”, ungkap seorang Kades nampak traumatik lantaran mengaku pernah ‘rewang-reweng’ gara-gara urusan mobil siaga beberapa waktu lalu.
Sekadar untuk diketahui, menurut data resmi ada 320 desa se Kabupaten Bojonegoro yang digelontor Program BKKD untuk pembangunan fisik berupa bangunan, sarana olah raga dan terutama jalan poros desa baik pengaspalan maupun rigid beton dengan total anggaran ratusan miliar bersumber dari APBD Bojonegoro TA 2025. (Saiq/Red/TJ)


