Produksi Kulit Sapi Berformalin, Wanita asal Babat Lamongan Ditangkap Polisi

Produksi Kulit Sapi Berformalin, Wanita asal Babat Lamongan Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Martini, wanita 43 tahun, warga Desa Kebalandono Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jatim, yang dikenal sebagai pengusaha pengelola kulit sapi, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Dia diamankan polisi usai kedapatan mengelola dan mengedarkan kulit sapi yang sudah dicampur dengan bahan pengawet atau formalin.

Martini mengaku, dirinya sudah menjalankan bisnis yang membahayakan bagi kesehatan ini selama 1 tahun terakhir.

Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti mengatakan, terbongkarnya bisnis tak sesuai aturan yang dilakukan oleh Martini ini berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mencampur kulit sapi dengan bahan kimia Hidrogen Peroksida dan tawas, agar kulit sapi yang dihasilkan berupa daging cecek mengembang, bersih, licin dan awet (tidak cepat rusak).

“Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi semacam ini selama 1 tahun,” jelasnya.

Lebih jauh, Kompol Arief menuturkan, dari hasil olahan kulit sapi berbahan kimia ini, oleh Martini kemudian dijual kepada pelanggannya di wilayah Lamongan dan sejumlah kota lain, seperti Bojonegoro dan Tuban.

”Omzet kulit sapi berformalin ini mencapai Rp3 juta perhari.” tambah Wakapolres.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 kulit sapi mentah siap edar, kulit sapi mentah dalam box, bahan kimia dan juga kulit sapi mentah yang belum diberi zat kimia.

Kini, Martini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 135 serta Pasal 140 UU tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim