Produksi Dokumen Penting Palsu, Pria Asal Doromukti Tuban Ditangkap Polisi

Produksi Dokumen Penting Palsu, Pria Asal Doromukti Tuban Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya, Tuban – HS (50), pria beralamat di Jalan Wahid Hasim Kelurahan Doromukti Kabupaten Tuban Jawa Timur, ditangkap anggota Unit Ekonnomi Satreskrim Polres Tuban, Kamis (15/12).

Pria paruh baya ini, ditangkap di rumahnya lantaran diduga membuat dan memalsukan akte otentik dan surat berharga.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 KTP palsu, 21 lembaran KTP, segel BPN, 18 buku sertifikat tanah, 47 lembaran sertifikat tanah (belum dibendel), 59 lembar KK, 18 lembar akta kelahiran, 7 lembar  blangko kosong STTB, 10 lembar sertifikat pembinaan K3 PT. Jatim Asspek Nusantara.

Selain itu, juga disita 6 lembar SIUP Menengah Kecil, 11 lembar Surat Keterangan Usaha (SKU), 3 lembar akte cerai, 11 lembar SPPT, 2 lembar STNK dan bukti pembayaran pajak,  buku nikah (asli), 8 buku nikah palsu,  32 lembaran surat nikah, 8 lembar sampul buku nikah untuk suami, 23 lembar sampul buku nikah untuk istri, 22 lembar kertas bahan KTP, gulungan kertas hologram, kertas laminating,  satu rim kertas dan satu bendel kertas bahan pembuatan akta.

Selain barang-barang tersebut, petugas juga menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi dokumen, seperti monitor, note book, 4 printer berbagai merk, scanner sablon, mesin laminating, 6 buah stempel, 2 buah stempet tinta, nomorator kalender., gunting, pengaris stenlis dan kaleng lem stiker.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memalsukan atau membuat akte otentik dan surat palsu sesuai pesanan,” jelas Kombes Barung, Kamis (15/12).

Dalam produksinya, tersangka menggunakan peralatan seperti komputer, kemudian dicetak dan distempel sendiri, sehingga dokumen-dokumen tersebut seolah-olah asli.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa di Kelurahan Doromukti, terdapat seseorang yang dapat membuat surat atau akte sesuai yang dibutuhkan.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas kemudian menggerebek rumah pelaku dan mendapatkan sejumlah barang bukti tersebut.

Kepada petugas, HS mengaku membuat sejumlah dokumen penting palsu dan dijual dengan harga bervariasi tergantung dari tingkat kesulitan pembuatannya.

Petugas masih mengembangkan penyelidikan, termasuk menguak siapa saja pemesannya.

Tersangaka dijerat Pasal 264 ayat 1 KUHP Sub Pasal 263 ayat 1 KUHP. (Wid/Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim