Pria di Pamekasan Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan
TerasJatim.com, Pamekasan – Kasus ruda paksa terhadap gadis di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan Madura.
Aparat kepolisian setempat menangkap MR, pria 24 tahun, yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, pelaku inisial MR (24) warga Dsn. Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
AKP Doni menuturkan, penangkapan terhadap MR ini berawal saat korban, sebut saja Melati, mengeluh kepada ibunya jika dirinya sakit hingga muntah-muntah. Oleh ibunya, korban kemudian dibawa ke seorang dokter untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa, bahwa Melati dinyatakan telah hamil dengan usia kandungan kurang lebih 4 bulan.,” ujar AKP Doni, Sabtu (21/09/2024).
Ibu korban menanyakan kepada Melati siapa yang telah mengahamilinya. Korban menceritakan bahwa ayah tirinya (MR) yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika ibu korban tidak ada di rumah.
“Modus operandi pelaku mengajak korban (Melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya,” sebut AKP Doni.
Dia menambahkan, pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah istrinya (ibu korban) di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya baju korban lengan panjang, berwarna merah bermotif kotak-kotak dan rok panjang milik korban berwarna hijau bermotif bunga.
“Pelaku kami sangkakan melanggar Undang–undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Doni. (Isk/Kta/Red/TJ)