Pria di Glenmore Banyuwangi Hajar Istri Siri dan Tusuk Pria Selingkuhannya

Pria di Glenmore Banyuwangi Hajar Istri Siri dan Tusuk Pria Selingkuhannya

TerasJatim.com, Banyuwangi – Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial DI, warga Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi Jatim, nekat menghajar istri sirinya, WA (17), hingga babak belur. Tak hanya itu, DI juga sempat menusuk HD, seorang pria yang diduga selingkuhan WA.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh DI tersebut terjadi di RTH Glenmore, masuk Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (01/08/2022) malam.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dedsy Foury Millewa, melalui Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar telah terjadi seseorang membawa senjata tajam di tempat umum tanpa ijin dan melakukan penganiayaan di RTH Glenmore,” kata Satrio, saat dikonfirmasi Rabu (03/08/2022) malam.

Satrio mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku yang curiga jika WA, istri sirinya, tidak pulang ke rumah selama kurang lebih 14 hari. Pelaku pun merasa curiga jika WA telah berselingkuh dengan pria lain.

Lantas, pelaku berusaha mencari istrinya di RTH Glenmore. Di lokasi itu, pelaku DI melihat istrinya WA sedang bermesraan bersama seorang pria lain berinisial HD.

Tak terima wanita yang dicintainya direbut pria lain, terjadi percekcokan antara pelaku dengan HD. Pelaku DI yang terbawa emosi langsung menusuk HD berkali-kali dengan menggunakan pisau dapur. Namun, HD berhasil meloloskan diri untuk kabur.

Sementara istrinya WA, oleh pelaku dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang yang mengakibatkan telinga WA mengeluarkan darah.

“Pelaku juga sempat meninggalkan RTH dan kembali lagi dengan membawa sebilah senjata tajam jenis Samurai. Namun akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Glenmore,” ungkap Satrio.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Glenmore beserta barang bukti guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim