Pria asal Ponorogo Jual Istrinya Untuk Layani Hubungan Seks Berempat (Foursome)

Pria asal Ponorogo Jual Istrinya Untuk Layani Hubungan Seks Berempat (Foursome)
Ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Unit III Renakta Subdit  IV Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek praktik perilaku seks menyimpang dengan satu wanita dan empat pria sekaligus, disebuah kamar hotel di kawasan Tegalsari Surabaya.

Pelakunya adalah pasangan suami istri (pasutri), Selvin Firnando alias Epin dan istrinya TS, serta dua orang pria yang menjadi pelanggannya. Mereka melakukan hubungan seksual secara berempat (foursome).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, modus operandi kasus ini, tersangka Epin sengaja menawarkan istrinya kepada pria hidung belang dengan memposting sebuah unggahan di media sosial Twiter lewat akun “Pasutri 3 S Surabaya” dengan kalimat  “Cari partner threesome berbayar not free DM aja jika minat”.

Selanjutnya, jika ada yang berminat Epin memberikan nomor PIN BBM, sekaligus mengirim foto istrinya. Tersangka Epin memasang tarif Rp500 ribu sekali kencan kepada setiap pelanggannya.

Selanjutnya seorang pria hidung belang dengan akun “Alvino”  dari Jakarta tertarik. Hingga pada Senin (28/08) Alvino mengajak bertemu terlebih dahulu. Setelah cocok, pada Selasa (29/08), Alvino meminta tersangka untuk mencarikan hotel di wilayah Surabaya.

Begitu berada di kamar hotel yang dipesan sebelumnya, Alvino dan seorang temannya bersama tersangka membuka bajunya. Kemudian tersangka dan Alvino membuka baju TS.

Yang kali pertama melakukan hubungan badan adalah teman Alvino, sedang tersangka dan Alvino  memegangi kedua payudara TS sambil menciuminya. Begitu teman Alvino usai, lalu dilanjutkan dengan Alvino yang berhubungan badan dengan TS.

Sesaat kemudian sejumlah polisi datang dan melakukan penggerebekan.

Selain ke empat orang tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, HP, bill hotel  kamar 302, daftar tamu hotel, transaksi tunai hotel, sprei, selimut dan kondom.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Selvin Firnando alias Epin (25), warga Kemuning Kabupaten Ponorogo. Sedangkan TS, istri sirihnya, serta kedua pria pelanggannya itu dimintai keterangan sebagai saksi.

Di hadapan petugas, Epin mengaku melakukan penyimpangan seksual foursome untuk mencari sensasi lain dalam berhubungan.

Selain melakukan hubungan seks dengan istri sirinya yang dinikahi sejak dua tahun lalu, Epin juga sering kali merekam adegan intim dengan istrinya melalui kamera handphone.

Akibat perbuatannya, Epin dijerat Pasal 286 atau 506 KUHP, tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim