Pria asal Kangean Sumenep Laporkan Camat, Kades dan Bekas Menantunya ke Polda Jatim

Pria asal Kangean Sumenep Laporkan Camat, Kades dan Bekas Menantunya ke Polda Jatim
(kiri) Pengacara Moh Hasan, dan Modari (kanan), saat di Mapolda Jatim

TerasJatim.com, Sumenep – Modari, pria 75 tahun, warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep Madura, melaporkan Camat Arjasa Kabupaten Sumenep ke Mapolda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen.

Selain camat, Modari juga melaporkan Kepala Desa Sambakati Kecamatan Arjasa berinisial MTS, dan ARW, yang juga mantan menantunya.

Saat dikonfirmasi, pengacara Modari, Moh Hasan SH, MH, membenarkan jika dirinya telah mendampingi kliennya Modari ke Mapolda Jatim beberapa waktu lalu, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/960/XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT.POLDA JATIM tertanggal 26 Desember 2020,terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHPidana.

Aba Hasan, sapaan akrab Moh Hasan ini menuturkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu saat kliennya berniat akan memberi hibah terhadap anak kandung perempuannya bernama Nur Aini.

“Saat itu datang Kepala Desa Sembakati menemui klien saya dan menyuruh klien saya tanda tangan di atas kertas kosong dengan maksud mau membantu mengurus surat hibah kepada anak kandung klien saya bernama Nur Aini,” jelas Aba Hasan, kepada TerasJatim.com, Minggu (03/01/21).

“Namun selang setahun tepatnya pada 2016, klien saya kaget tiba-tiba yang keluar bukan akte hibah tapi surat akte jual beli yang diterbitkan oleh PPAT Kecamatan Arjasa dengan Nomor 396/AJB/12.15.21/2015 terkait sebidang tanah di atas bangunan milik klien saya,” urainya.

Lantaran tak merasa melakukan transaksi jual beli di hadapan petugas PPAT Kecamatan Arjasa, Modari kemudian menemui Kepada Desa Sambakati dan bertanya terkait diterbitkannya akta jual beli tersebut.

Hingga akhirnya Kepala Desa Sambakati langsung menerbitkan akta hibah dengan Nomor: 396/AHB/12.15.21.2016.

“Namun terlapor ARW yang saat itu sebagai mantan menantu klien saya tetap menguasai dan sebagai pemegang akta jual beli yang diterbitkan PPAT Kecamatan Arjasa,” sambungnya.

Merasa dirugikan, Modari bersama pengacaranya kemudian melapor ke Polda Jatim. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim