Praperadilan Ditolak, Ini Langkah Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro

Praperadilan Ditolak, Ini Langkah Kuasa Hukum Wabup Bojonegoro
Ket foto: M Sholeh (tengah) bersama tim kuasa hukum

TerasJatim.com, Surabaya – Drama perseteruan pasangan pucuk pimpinan Kabupaten Bojonegoro Jatiim, tampaknya belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kasus dugaan pencemaran mama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu’awanah terhadap Wabup Budi Irawanto bakal terus bergulir, meski pihak kepolisian telah menerbitkan SP2Lid.

Sebagaimana diberitakan TerasJatim.com sebelumnya, atas terbitnya SP2 Lid yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jatim ini, maka kemudian Wabup Bojonegoro melalui kuasa hukumnya, M Sholeh, melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/lanjutan-sidang-praperadilan-wabup-bojonegoro-terhadap-polda-jatim-ini-kata-saksi-ahli/

Berdasar data resmi dari pihak Wabup Bojonegoro, agenda sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya telah rampung, pada Rabu (27/04/2022) kemarin.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Gedung Tirta 1 PN Surabaya yang diipimpin hakim tunggal Darwanto, dihadiri kedua pihak yakni tim kuasa hukum pihak Wabup Bojonegoro selaku pemohon, serta kuasa hukum Polda Jatim sebagai termohon.

“Eksepsi (ternohon) dikabulkan maka untuk pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi. Atas putusan ini pihak pemohon juga dapat mengajukan keberatan kepada termohon,” ujar hakim tunggal Darwanto, dalam penggalan putusan sidang.

Menanggapi putusan hakim yang mengabulkan eksepsi pihak termohon tersebut, M Sholeh, kuasa Hukum Wabup Bojonegoro mengaku sangat kecewa. Menurutnya, hakim dinilai tidak mencermati pokok perkara yang dimohonkan.

“Hakim tidak menyentuh soal substansi, dimana penghentian (kasus pencemaran nama baik) dengan dalih perkara itu bukan merupakan peristiwa pidana. Itu yang membuat kami kecewa,” tukas dia, kepada awak media sesuai sidang.

Sholeh menerangkan, pihaknya tidak mengambil langkah mengajukan keberatan kepada pihak termohon sesuai saran hakim. Pasalnya, jika itu dilakukan, tentu akan ada konflik kepentingan sesama institusi kepolisian.

“Atas putusan sidang ini kami akan berkoordinasi dengan Pak Wawan (Wabup Bojonegoro) selaku klien kami. Kemungkinan kami akan membuat laporan baru ke Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ungkap Sholeh.

Terpisah, Wabup Bojonegoro Budi Irawanto, yang dikonfirmasi TerasJatim.com pada Kamis (28/04/2022), mengaku masih belum bisa memberikan tanggapan terkait langkah hukum selanjutbya atas putusan hakim praperadilan tersebut.

“Mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya saya akan diskusikan dulu dengan tim kuasa hukum. Yang pasti saya meyakini bahwa saya dan keluarga akan mendapat keadilan hukum seadil-adilnya,” tandas dia optimistis. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim