PPDB SMPN 8 Kota Madiun Terima Titipan Siswa, Tolak Peserta Luar Kota?

PPDB SMPN 8 Kota Madiun Terima Titipan Siswa, Tolak Peserta Luar Kota?

TerasJatim.com, Madiun – Otoritas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Kota Madiun, Jl. Pilang Mulya No. 20, Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Madiun, Jatim, diduga menerima calon siswa titipan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Selain permainan lewat ‘pintu belakang’, di sekolahan tersebut juga diduga menolak calon siswa yang berasal dari luar kota.

Salah seorang wali calon siswa SMPN 8 Kota Madiun, berinisial SA, warga Jl. Ki Ageng Selo, mengeluhkan jika anaknya APF, yang tidak diterima di SMPN tersebut. Gagalnya APF masuk sekolahan itu, menurut SA, dikarenakan APF berdomisili di Bojonegoro, sesuai catatan di kartu keluarga (KK).

Dikonfirmasi TerasJatim.com di rumah salah seorang saudaranya di bilangan Jl. Ki Ageng Selo, Jumat (21/06/2024), SA membenarkan persoalan terkait PPDB yang berlangsung di sekolahan tersebut.

Dipaparkannya, beberapa hari sebelumnya, dia ditawari seorang perempuan berinisial E, yang menurutnya sebagai Ketua Paguyuban Wali Murid SMPN 8 (bukan komite sekolah, _red). Tawaran itu, lanjutnya, terkait jasa menitipkan anak SA, yakni APF, agar bisa melanjutkan sekolah di SMPN 8.

Mendapat tawaran itu, sambungnya, dia pun menyambutnya dengan menitipkan APF yang lulusan MI Al Mubarok itu kepada E. Rupanya bukan cuma berkas APF saja yang dibawa E, melainkan sejumlah siswa lulusan madrasah yang sama, alias teman-teman sekolah APF.

Namun sayangnya, dari sekian calon siswa yang dibawa E tersebut hanya 5 anak yang diterima di SMPN 8. Sedangkan APF, tidak diterima dengan alasan yang bersangkutan berdomisili di luar kota.

“Jadi E itu menawarkan di ruang kelas madrasah anak saya itu, untuk melanjutkan di SMPN 8. Tapi yang diterima cuma 5 anak. Sedangkan anak saya (APF) tidak diterima alasannya katanya karena berdomisili di luar kita,” aku SA dengan nada kecewa.

Saat TerasJatim.com meminta nomor ponsel dan alamat rumah E untuk dikonfirmasi, SA tidak bersedia memberikan dengan alasan untuk menjaga privasi. Dia hanya kebingungan, lantaran menurut informasi tidak terdapat ketentuan mengenai larangan pendaftar PPDB dari luar kota.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, saat hendak dikonfirmasi tidak berada di ruang kerjanya. Menurut salah seorang perempuan resepsionis di kantor itu, Lismawati sedang melakukan Dinas Luar Kota (DLK) di Kota Medan.

“Kepala dinasnya tidak ada di tempat. Beliau sedang dinas luar kota di Medan,” sebut resepsionis itu singkat.

Sementara, Kepala SMPN 8 Kota Madiun, Nunuk Setyowati, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya seorang perempuan berinisial E yang membawa sejumlah calon siswa kepadanya untuk diterima menjadi siswa di sekolah asuhannya.

Nunuk mengakui, sejumlah calon siswa yang dibawa E tersebut akhirnya diterima menjadi siswa di sekolah yang dipimpinnya. Menurutnya, seorang calon siswa termasuk yang dibawa E, yakni APF, terpaksa gagal diterima lantaran yang bersangkutan mendapat nomor urut tergolong buncit.

“Iya memang. E bawa beberapa calon siswa ke sini. Yang lain diterima. Tapi APF tidak diterima karena yang bersangkutan mendapat nomor urut tergolong buncit. Bukan karena dia berasal dari luar kota,” kilahnya.

Nunuk menuturkan, penerimaan peserta didik baru di sekolahannya didasarkan pada posisi nomor urut pendaftar. Sedangkan kuotanya terbatas, sehingga yang bernomor urut kategori bawah tidak bisa diakomodir.

Terkait ‘campur tangan’ E yang turut mendaftarkan sejumlah calon siswa, imbuh Nunuk, yang bersangkutan (E) bukan sebagai Ketua Paguyuban Wali Murid SMPN 8, melainkan sekedar orang tua siswa Kelas IX SMPN 8 yang sekarang siswa tersebut sudah lulus dari sekolahan tersebut.

“Jadi yang bersangkutan (E) itu bukan ketua paguyuban. Melainkan orang tua siswa di sini, yang siswa tersebut sudah lulus,” pungkas Nunuk. (Fin/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim