Positif Covid-19 di Pacitan Bertambah, Kali Ini Seorang Wanita Single

Positif Covid-19 di Pacitan Bertambah, Kali Ini Seorang Wanita Single

TerasJatim.com, Pacitan – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pacitan Jatim kembali bertambah. Kali ini seorang perempuan berusia 26 tahun, dinyatakan positif dan harus menjalankan perawatan medis.

Dengan bertambahnya satu orang tersebut, total akumulatif kasus positif Covid-19 di kota berjuluk 1001 Gua itu berjumlah 35 orang.

“Hari ini, kasus positif konfirm bertambah satu orang asal Kecamatan Sudimoro. Kemudian pasien positif konfirm yang dinyatakan sembuh berjumlah 13 orang, sedangkan pasien dalam perawatan 21 orang dan pasien meninggal 1 orang,” ujar Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo, saat jumpa pers di Pendapa Kabupaten, Kamis (09/07/20) malam.

Yudi menuturkan, dengan penambahan kasus positif konfirm tersebut, Gugus Tugas menyampaikan permohonan maaf dan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menekan penyebaran Covid-19 di Pacitan. “Saya sampaikan maaf, karena sampai hari ini pasien positif masih bertambah 1 orang. Oleh karena itu, kami berharap kepada masyarakat di Pacitan wajib mengikuti protokol kesehatan,” pesannya.

Ditemui terpisah, juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Pacitan, Rahmad Dwiyanto mengatakan, penambahan kasus positif konfirm tersebut berjenis kelamin perempuan dengan usia 26 tahun. “Yang bersangkutan masih single (tunggal), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan sekarang dirawat di Wisma Atlet,” katanya.

Rachmad memaparkan, grafik kasus positif di Pacitan mengalami tren kenaikan yang tajam, pada April lalu menunjukkan ada 4 Covid konfirm, Mei sebanyak 10 Covid konfirm, kemudian pada Juni sejumlah 10 Covid konfirm dan pada Juli 2020 hingga saat ini sudah mencapai angka 11 Covid konfirm.

“Sejauh ini Gugus Tugas telah melakukan 3.057 Rapid Tes, keseluruhan dari jumlah itu yang reaktif sebanyak 95 rapid. Sedangkan total jumlah pemeriksaan sampel Swab hingga saat ini sudah 820 Swab dan yang positif 74 Swab,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Rachmad, masyarakat di Pacitan harus patuh pada protokol kesehatan. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Bupati Nomor 56/2020 yang disebutkan dalam Perbup itu memgatur tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum. “Di situ (Perbup) pasal 6, itu ada sanksi. Meski bukan tindakan tegas tapi sanksinya edukasi, agar jera dan diharapkan disiplin masyarakat semakin meningkat,” imbuhnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/positif-covid-19-di-pacitan-bertambah-5-kesemuanya-perempuan-berusia-muda/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim