Polsek Krian Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Madura

Polsek Krian Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Madura

TerasJatim.com, Sidoarjo – Anggota Reskrim Polsek Krian Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda.

Keduanya adalah, M. Ilyas alias Sambas (42), warga Desa Katerungan Kecamatan Krian Sidoarjo dan Hatta Ila Budiman (32), warga Desa Seduri Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.

Ilyas dibekuk di rumahnya, sedangkan Hatta ditangkap usai melakukan transaksi di sebuah ruko depan Residence Mandiri Desa Jerukgamping Krian Sidoarjo.

“Kedua tersangka ini diduga merupakan jaringan narkoba dari Madura,” ucap Kapolsek Krian, Kompol M. Kholil, Rabu (12/02/20).

Kholil menjelaskan, dari tersangka Hatta, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,03 gram dan sebuah handphone serta motor Vario dengan Nopol W 6208 CB.

Kemudian dari tersangka Ilyas atau Sambas, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp. 1.145.000 dari hasil penjualan sabu, serta satu handphone yang diduga untuk bertransaksi.

“Kami menangkap tersangka Ilyas ini merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka Hatta yang lebih dulu tertangkap,” ungkap Kholil kepada TerasJatim.com di kantornya, Rabu (12/02/20).

Kini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim