Polsek Bululawang Malang Cipkon Pilkada Tangkap Penjudi

Polsek Bululawang Malang Cipkon Pilkada Tangkap Penjudi

TerasJatim.com, Malang – Jajaran Reskrim Polsek Bululawang, Sabtu 24 Oktober pukul 17.00, menggerebek kediaman tersangka Mohammad Yusuf (43), di Jalan Makmur no 11 RT16/RW05, Desa/Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Hasilnya, penyelidikan petugas berhasil membongkar adanya praktik perjudian online diperantarai tersangka.

“Dia sebagai pengepul atau penerima tombokan dari pelanggan. Kita intai sebulan, tersangka sudah 2 bulan terima tombokan omsetnya hampir 500 ribu per hari”, urai Kapolsek Bululawang, Kompol Agus Napitupulu, mendampingi Kapolres Malang AKBP Yudo Nugroho Sugianto, SIK, Mhum.

“Kita laksanakan penangkapan juga terkait Operasi Cipta Kondisi (cipkon) jelang Pilkada. Kita harap wilayah hukum Bululawang, kondusif”, jelas Napitupulu sembari menyebut barang bukti hasil penangkapan tersangka Yusuf. “Barang buktinya termasuk seperangkat komputer untuk akses internet dan Hp untuk terima angka pesanan”, sebut Napitupulu.

Barang bukti disita berupa uang tunai Rp 351 ribu, HP merk Samsung, HP merk Blackbery, 1 set komputer terdiri dari CPU merk VOTRE, LCD monitor merk LG 18 inch, keyboard dan mouse merk Sturdy, 4 lembar rekapan berisi angka tombokan judi, dan 3 buah simcard.

Menurutnya, modus tersangka cukup sederhana, mulanya tersangka menyetor dana Rp 2 juta ke salah satu judi online berinisial LT melalui website. Terdaftar sebagai anggota judi tersebut, tersangka lalu menawarkannya ke sejumlah kenalan. Beberapa orang mengirimkan pesanan angka dan besaran uang tombokan. Pada waktu angka judi keluar, tersangka mengumumkannya kepada para penombok melalui pesan singkat elektronik ponsel (SMS). Bila tombokan tepat, maka keuntungan diperoleh penombok menjadi 70 kali besaran pesanan.

“Awalnya main hanya untuk sendiri. Terus ada tetangga yang masang ya saya layani”, ungkap bapak 2 anak yang sehari-harinya hanya jaga parkiran. “Sehari dapat 200 ribu, gak besar”, ujar tersangka sembari mengaku menyesal berurusan dengan hukum untuk kali pertama gara-gara judi online.

Selain judi online, jajaran Polsek Bululawang berhasil menangkap pelaku perjudian lainnya. Yakni Yanuar Sali Wiratno (29) warga Desa/Kecamatan Bululawang RT16/RW05, Kabupaten Malang. Saat patroli di pasar Bululawang, petugas berhasil mendapat informasi adanya pengecer togel.

Saat ditangkap, tersangka Yanuar tidak dapat membantah aksinya menerima titipan tombokan judi jenis toto gelap (togel). Jadi barang bukti, uang tunai Rp 413 ribu dan sebuah HP merk Advan. “Kita masih lakukan pemeriksaan pada tersangka, terkait keterlibatan pelaku lain”, sebut Napitupulu. (Sla/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim