Polrestabes Surabaya Tembak Mati Seorang Bandar Gede Narkoba

Polrestabes Surabaya Tembak Mati Seorang Bandar Gede Narkoba

TerasJatim.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menembak mati IHS, pria 38 tahun, warga Surabaya, yang dikenal sebagai bandar gede narkoba. Sebanyak 100 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang berhasil disita petugas.

Selain itu, juga diamankan 4 orang tersangka lainnya, yakni AU alias BD (23), WRH (23), keduanya warga Surabaya dan YK (46), warga Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari pengembangan tim opsnal yang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YK, yang ditangkap di wilayah Sukodono Sidoarjo dengan barang bukti 25 gram sabu.

“Tersangka mendapatkan sabu tersebut di daerah Surabaya dengan sistim transaksi berkode dan sandi. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BD dengan barang bukti 100 gram sabu,” jelas Truno, saat konferensi pers di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Selasa (12/05/20).

Tak hanya itu, petugas terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya pada 11 Mei 2020 kemarin, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang tersngka berinisial HIS, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 silam. Dari penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Surabaya Pusat, ditemukan barang bukti sebanyak 90 kilogram sabu dan 4.000 pil Happy Five.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari daerah Slipi Jakarta Pusat pada pertengahan Februari 2020 lalu, dan akan diedarkan lagi, namun usahanya telah berhasil digagalkan oleh kepolisian,” sambung Truno.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, didapati keterangan bahwa ia menyimpan sebagian sabu di sebuah rumah kontrakan di daerah Surabaya. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 tas merk Oakley warna abu-abu yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram.

“Pada saat petugas sedang melakukan penggeledahan tas tersebut, tersangka IHS tiba-tiba mengambil senpi rakitan jenis revolver yang disimpan di balik tumpukan baju. Dikarenakan membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” urai Truno.

Sementara, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, menambahkan, usai ditembak, pihaknya berusaha untuk menyelamatkan nyawa tersangka dengan membawanya ke RSU dr. Soetomo Surabaya. Namun di tengah perjalanan tersangka IHS menghembuskan nafas terakhirnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100 kilogram, pil Happy Five sebanyak 4.000 butir, timbangan elektrik, sejumlah ponsel, kartu ATM dan sepucuk senpi rakitan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim