Polrestabes Surabaya Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Polrestabes Surabaya Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

TerasJatim.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dikendalikan dari salah satu lapas di Jatim. Tercatat 6 orang ditangkap, dan kini resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan di salah satu kamar kos di kawasan Jalan Kutisari Selatan Surabaya, pada Kamis (30/01/20) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, selanjutnya polisi mengamankan 6 orang, masing-masing Eddy Santoso (32), warga Kupang Krajan Surabaya, Febrilliani (22), perempuan warga Kutisari Selatan Surabaya, Junaidi (43), warga Kupang Krajan Surabaya, Ika Putri (19), perempuan warga Krukah Utara Surabaya, Catur Rendi (34), warga Kedondong Kidul Surabaya dan Nurdiantoro (32), warga Kampung Malang Surabaya.

“Ada sepasang kekasih jadi pengedar yakiu ES dan F. Dari penggeledahan tersebut didapati sejumlah narkotika jenis ekstasi yang disimpan di sebuah dua dos besar. Dalam pengakuannya, barang dikirim melalui berantai hingga ke tangan tersangka,” ungkap Memo di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/01/20).

Dari pengakuan para tersangka, kasus ini kemudian dilakukan pemgembangan hingga didapati satu nama berinisial AK, yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas di Jatim. “Dari tersangka ini kami juga mendapat nama-nama jaringannya. Lalu dilakukan pengembangan didapati tersangka J yang indekos di wilayah Mulyorejo Baru Surabaya. Dari penangkapan J kami dapati sabu dengan berat lebih kurang 166,52 gram dan 12 butir ekstasi,” terang Memo.

Tak berhenti disitu, pengembangan juga terus dilakukan dan didapati sepasang kekasih berinisial CR dan IP yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Semampir Tengah. “Dari tangan keduanya kami amankan sabu seberat 23,74 gram dan 13 butir ekstasi serta pil double L,” paparnya.

Dari pengakuan sepasang kekasih tersebut, kata Memo, mereka mengaku memiliki anak buah berinisial N. Saat dilakukan penangkapan didapati sabu seberat 14,24 gram yang siap kirim,” ujarnya.

Dari pengakuan ES, tersangka mengaku kalau Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK secara ranjau berupa 2 kg sabu, 600 butir ekstasi dan 500 ribu ekstasi.

Selain ke enam tersangka, saat ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 204, 54 gram, 14 butir ekstasi dan 19.013 butir pil LL.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114(2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim