Polrestabes Surabaya Tangkap 4 Tersangka dengan BB 46 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Polrestabes Surabaya Tangkap 4 Tersangka dengan BB 46 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

TerasJatim.com, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap sindikar peredaran narkoba jaringan lapas. Dari pengungkapan kasus ini, terdapat 4 tersangka dengan barang bukti 46,6 kg sabu dan 4.000 pil koplo siap edar.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan. ke-4 tersangka merupakan pengedar. Dari pendalaman yang dilakukan, polisi mengantongi identitas Dwi Vibbi Mahendra (34) warga Waru Sidoarjo dan Iksan Fatriana (29) warga asal Bandung Jabar, yang berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Lampung, pada pada (11/01/2022) lalu.

Dari kedua tersangka ini, polisi menemukan 42 kg sabu yang disimpan dalam 2 koper besar yang siap dikirimkan ke Surabaya. Sebelumnya, kedua tersangka ini sudah pernah melakukan pengiriman dengan cara diranjau di salah satu rumah sakit di Surabaya.

“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kg dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Yusep, saat merilis kasus ini, Rabu (02/03/2022).

“Keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp100 juta. Dan pengakuan dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO),” terang Yusep.

Tak hanya sampai di situ, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada 17 Februari 2022 lalu, petugas kembali mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpang di sebuah gerobak di depan rumahnya di kawasan Jl. Pandegiling Surabaya.

“Tersangka ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di salah satu lapas di Jatim. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima sabu sebanyak 800 gram. Alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjut Yusep.

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali menangkap 2 orang tersangka berinisial MB dan AS di kawasan Wonokromo Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3 kg dan 4.000 butir pil koplo jenis Double L yang disimpan di dalam koper warna hitam.

Para tersangka kini masih menjalani penyidikan di Mapolrestabes Surabaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim