Polresta Sidoarjo Ungkap 21 Kasus Kriminal dan Kandangkan 25 Tersangka

Polresta Sidoarjo Ungkap 21 Kasus Kriminal dan Kandangkan 25 Tersangka

TerasJatim.com, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo beserta jajarannya, berhasil mengungkap 21 kasus serta menangkap 25 tersangka. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar 45 hari, yakni periode 1 Desember 2019 hingga 15 Januari 2020.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, 21 kasus yang berhasil diungkap ini adalah 11 kasus curat dan 2 kasus pembunuhan, serta 2 kasus pengeroyokan. Selain itu, ada 3 kasus penganiayaan, 1 kasus pengancaman dan 1 kasus curanmor serta 1 kasus pornografi.

Sementara dari 25 tersangka ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Carry, 3 buah handphone, sebilah clurit, dan beberapa barang bukti lainnya termasuk pakaian dan uang sekitar Rp.3.960.000.

Kemudian juga ada 1 unit TV LED, 1 set perhiasan dan uang USD 1000 serta beberapa buah perlengkapan tape mobil.

“Dari 21 kasus dan 25 tersangka ini kita kenakan Pasal 363, 338 dan 340, Pasal 170 dan 369, 351 dan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” jelasnya.

“Ini merupakan wujud dari kesigapan kami dalam mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Sidoarjo,” ujarnya saat press rilis di hadapan awak media, Jumat (17/01/20).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pelakunya tertangkap. Seperti kasus curanmor, dengan tersangkanya diduga seorang residivis yang saat ini sedang dalam pengejaran tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Kami juga masih mengejar dan masih ada yang masuk DPO untuk tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan di Krian,” ungkapnya.

Zain menuturkan, pihaknya juga telah menggiatkan patroli siaga di seluruh jajaran polsek, terlebih di jam-jam yang dianggap rawan kejahatan. Masyrakat juga dihimbau, apabila melihat tindak kejahatan untuk segera lapor ke petugas yang sedang berjaga atau sedang patroli.

“Sekarang juga ada aplikasi Delta Siap. Masyarakat tinggal download dan menekan panik buton, petugas akan langsung menangani,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim