Polresta Malang Tangkap Pelaku Rudapaksa Gadis Asal Blitar

Polresta Malang Tangkap Pelaku Rudapaksa Gadis Asal Blitar

TerasJatim.com, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku perkosaan terhadap seorang gadis asal Blitar.

Pelaku berinisial HK (33), karyawan swasta, warga asal Sukun, Kota Malang. Sementara, korban berinisial ER, gadis 22 tahun, warga Kabupaten Blitar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kasus perkosaan tersebut bermula saat pelaku HK menawarkan diri untuk membantu korban ER untuk mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

Selanjutnya, pada Rabu (08/05/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku HK menerima pesan singkat dari korban ER dan menceritakan permasalahan dokumen akta kelahirannya.

“Karena sudah kenal dan mereka sempat berpacaran juga, maka HK kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu mengurus dokumen tersebut,” jelas Danang, kepada awak media, Senin (27/05/2024).

Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00, HK dan ER janjian bertemu di minimarket daerah Arjosari Malang dengan rencana untuk berangkat ke Blitar.

“Namun, mereka tidak segera berangkat. Pelaku HK malah mengajak ER menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing hingga pukul 01.00 WIB,” tambah Danang.

Karena sudah larut malam, maka HK yang duda beranak tiga ini, membujuk ER agar mau bermalam di rumahnya dengan meyakinkan bahwa ayahnya berada di rumah.

“Korban ER akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa situasi di rumah HK aman,” imbuh Danang.

Namun, saat keduanya tiba di rumah HK, ternyata tidak ada siapapun. Pada malam itu, pelaku dan korban tidur terpisah hingga esok pagi.

Pagi harinya, ketika HK mengantarkan sarapan ke ER, niat jahatnya muncul untuk menyetubuhi korban. “Pelaku HK berusaha menyetubuhi ER namun ditolak. Akhirnya, HK melakukan rudapaksa dan memukul korban,” sebutnya.

Akibatnya, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut.

Setelah menerima laporan dari korban ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.

“Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandas Danang.

Menurut keterangan pelaku HK, mereka berdua kenal lewat media sosial sekitar 5 bulan yang lalu. HK beralasan memperkosa karena masih sayang dan berharap agar ER tidak berangkat menjadi TKW. (Fin/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim