Polresta Banyuwangi Bekuk Sindikat Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM

Polresta Banyuwangi Bekuk Sindikat Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM

TerasJatim.com, Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sejumlah pelaku komplotan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM sejumlah bank.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, bahwa sindikat antar provinsi ini mulai menjalankan aksinya sejak awal tahun 2020 lalu, dengan sasaran sejumlah gerai ATM di Provinsi Nusa Tenggara Barat (2 TKP Mataram), Provinsi Jatim (1 TKP Jombang, 2 TKP Banyuwangi, 2 TKP Kota Malang, 1 TKP Kota Batu), Provinsi Jabar (4 TKP Bekasi, 3 TKP Bogor) dan DKI Jakarta (1 TKP Jakarta Utara).

Nasrun menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku ini bermula saat tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kota Malang.

“Pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.30 WIB, petugas mengamankan pelaku inisial FJS, (28 tahun), alamat sesuai KTP Dusun/Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian AS (48 tahun), alamat sesuai KTP Padurenan, RT02 RW05 Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan pelaku CA, (32 tahun) alamat sesuai KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Nasrun, saat menggelar konperensi pers di Mapolres Kota Banyuwangi, Selasa (14/12/2021).

“Ketiganya diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP,” sebut Nasrun.

Nasrun menambahkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku yang diamankan ini mempunya peran yang berbeda. Seperti pelaku FJS, yang berperan sebagai kapten lapangan dengan cara membagi tugas, seperti memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

“Sedangkan pelaku AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan. Selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang,” urai Nasrun.

Selain ketiga orang pelaku yang telah diamankan, polisi juga telah menerbitkan DPO atas pelaku berinisial YA dan RD. Keduanya berperan sebagai petugas call center palsu dan meminta data korban berupa nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan nomor pin kartu ATM.

“Untuk TKP di dua tempat yaitu gerai mesin ATM Bank BRI di depan Kodim Banyuwangi Jalan R.A Kartini, Kepatihan, Kabupaten Banyuwangi, pelaku berhasil melakukan penarikan uang sebesar Rp10 juta, dan gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi Jalan Penataran Tamanbaru Banyuwangi, dengan total uang yang ditarik sebesar Rp5,9 juta,” tutur Nasrun.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol F-5856-FCT, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu bernopol DK-5620-ABA, 2 pasang plat nomor dengan nopol N-2360-FJS dan N-8060-JS, 1 buah potongan gergaji besi, 1 buah obeng, 1 botol kecil lem merk dextone, 1 gulung double tape, 1 potongan plastik, 4 buah kartu ATM Bank BRI, ATM Bank BTN, ATM Bank BNI dan ATM Bank Mandiri, serta 3 unit handphone.

“Para pelaku ini kami jerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana,” pungkas Nasrun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim