Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

TerasJatim.com, Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, dengan mengamankan 2 orang tersangka, berikut barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.

Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan, adalah MJ (42), pria, warga Asemrowo Kota Surabaya, selaku sopir truk tangka PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB, dan PY (54), pria warga Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Sidoarjo, selaku pemilik gudang.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni menampung BBM jenis Solar bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar). Setelah terkumpul, kemudian dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Setelah ditimbun dan terkumpul,, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke industri dengan menggunakan truk tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa, dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT tersbut, dengan harga jual antara Rp.11.000 hingga Rp.11.200 perliternya,” beber Eko, Rabu (30/11/2022).

Senada, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya menjelaskan, kasus BBM ilegal ini jelas merupakan tindak pidana. Pihaknya meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses lebih lanjut.

Dia pun mengimbau agar masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM. “Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,” ujar Parrama.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter, dan 1 unit truck tangki warna biru Nopol N 9692 EF beserta STNK yang berisi solar kurang lebih 4500 liter, serta 1 unit truck box warna putih Nopol B 9816 WRU, 7 jerigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim