Polres Tulungagung Tangkap Seorang Wanita Pelaku Pemberangkatan TKI Ilegal

Polres Tulungagung Tangkap Seorang Wanita Pelaku Pemberangkatan TKI Ilegal

TerasJatim.com, Tulungagung – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap sindikat pemberangkatan dan penempatan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga Desa Pakel Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, bahwa ada salah satu warganya yang akan berangkat menjadi TKI namun tidak melalui jalur resmi dengan tujuan ke negara Brunei Darussalam.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga didapati Imam Suhadi, warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, yang sedang berada di pinggir jalan masuk daerah Simpang Tiga Supit Urang di Desa Srikaton Kecamatan Ngantru.

Saat ditanya petugas, Imam Suhadi mengaku dirinya sedang menunggu jemputan kendaraan untuk mengurus paspor guna dipakai bekerja di Brunei Darussalam.

Petugas pun kemudian menunggu kedatangan mobil jemputan yang disebutkan oleh Imam tersebut.

Tak berselang lama, di pagi dinihari itu, datang sebuah mobil  Agya nopol AG 437 RS, warna merah yang di dalamnya terdapat seorang wanita berinisial WT (51), warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, yang berhenti menghampiri Imam Suhadi.

Saat diinterogasi petugas, WT mengaku berprofesi sebagai pencari calon TKI sejak bulan Oktober 2016. Ia juga mengaku yang merekrut Imam Suhadi untuk diberangkatkan sebagai TKI ke Brunei Darussalam, namun tidak melalui PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang resmi.

Hingga akhirnya WT dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ach. Denny Wahyudi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Kami juga menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran proses pemberangkatan TKI ke Brunei Darussalam (pasport) senilai Rp5 juta dengan tanda tangan WT, sebuah HP berisi chating percakapan terkait penempatan TKI ke Brunei serta sebuah mobil Agya nopol AG 437 RS,” jelas Denny.

Kini kasus tersebut masih dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung. WT dijerat Pasal 102 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 103 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. (Bud/Red/TJ/Restu)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim