Polres Tuban Bongkar Kasus Penyelewengan Solar Bersubsidi, 1 Tersangka Ditangkap

TerasJatim.com, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban Jatim, beserta barang bukti berupa solar sebanyak 3,5 ton. Tersangka M ini merupakan sopir truk yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan solar bersubsidi yang dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan sektor non-subsidi.
Tersangka dan barang bukti ini telah diamankan pada 6 Maret lalu di sebuah lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo. Dari hasil penyelidikan, terungkap modus operandi yang digunakan pelaku untuk mendapatkan solar subsidi.
“Jadi tersangka meminta agar warga membeli solar subsidi di SPBU Jatirogo menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan rengkek. Bahkan, mereka juga membawa surat rekomendasi dari desa untuk memperlancar pembelian,” ujar Kapolres, Sabtu (08/05/2025).
Setelah terkumpul, solar tersebut kemudian dikumpulkan di lahan kosong sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam tangki (bull) yang diletakkan di atas truk untuk dijual ke wilayah Jateng.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah mempersiapkan truk berisi solar bersubsidi yang siap dibawa ke tujuan. Selain tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang memiliki peran serupa dalam aksi ini.
“Atas kasus tersebut, tersangka akan dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucap Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, atas aksinya tersangka dapat meraup keuntungan dari selisih harga jual solar bersubsidi dengan menaikkan harga sekitar Rp.2.000 per liter.
Saat disinggung terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Jika ditemukan bukti keterlibatan (SPBU), maka kami akan tindak sesuai prosedur hukum,” pungkas Kapolres. (Kta/Red/TJ)