Polres Trenggalek Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Polres Trenggalek Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

TerasJatim.com, Jember – Trenggalek – Seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jatim, harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan M, selaku pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi, telah melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas di luar cakupan tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama 1 tahun sejak sekitar tahun 2021,” jelas Kompol Haryanto, Selasa (14/06/2022).

Dia menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Trenggalek.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi, melainkan membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya.

“Maksud dan tujuan tersangka M membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas di luar wilayah cakupannya dengan harga melebihi HET untuk memperoleh tambahan keuntungan di luar keuntungan yang diperoleh sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi,” imbuh Haryanto.

Saat dilakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari distributor resmi, diantaranya 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal (1) sub 3e UU Darurat Nomor: 7 tahun 1955, Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu Nomor: 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan/atau Pasal 30 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (1) Permendag Nomor: 15/M-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertaniandan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor: 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor: 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Permentan Nomor: 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA. 2022, Jo Kepmentan Nomor: 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim