Polres Trenggalek Musnahkan Puluhan Kilo BB Serbuk Petasan dan Sumbunya

Polres Trenggalek Musnahkan Puluhan Kilo BB Serbuk Petasan dan Sumbunya

TerasJatim.com, Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek memusnahkan barang bukti (bb) serbuk petasan berikut sumbu yang merupakan hasil ungkap kasus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek beberapa waktu lalu. Sebanyak 25 Kg serbuk petasan dan 8 ikat sumbu dimusnahkan dengan cara direndam air.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pemusnahan bb tersebut dilakukan mengingat serbuk petasan merupakan material yang mudah terbakar dan rentan meledak.

“Dalam pemusnahan ini kita hadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan, kemudian dicatat dan dituangkan dalam berita acara,” ujar Doni, Senin (24/05/21).

Lebih lanjut Doni menuturkan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus terhadap 2 orang tersangka, yakni YM dan AS, yang merupakan warga Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap petugas lantaran diduga keras menjual serbuk petasan di wilayah Kabupaten Trenggalek. Persitiwa tersebut terjadi saat menjelang lebaran, tepatnya pada 29 April 2021 lalu

Penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut bermula saat seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui platform media sosial Facebook. Barang berbahaya tersebut rencananya akan digunakan untuk merayakan puasa Ramadhan dan menjelang lebaran.

“Tersangka YM kemudian menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbox dilanjutkan melalui WhatsApps,” urai Doni.

Setelah terjadi kesepakatan, YM meminta bantuan tersangka AS untuk mencarikan pesanan tersebut lewat perantara AN dengan memesankan kepada seseorang berinisial RT, berupa serbuk bahan petasan dengan berat 25 Kg beserta sumbu dengan harga Rp135 ribu per-kilo. Sedangkan sumbu petasan per-ikat seharga Rp25 ribu, dengan total harga Rp3.375.000.

Sekira pukul 22.00 WIB, YM bersama tersangka AS berangkat menuju Trenggalek untuk menjual sebuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp6.250.000. Namun, kedua tersangka justru tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo, masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti beruka 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 Kg, 8 ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp1 juta, 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan STNK, serta kita lampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim,” beber Doni.

Sementara terhadap 2 tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim