Polres Trenggalek Bekuk Tersangka Pembunuh Istri

Polres Trenggalek Bekuk Tersangka Pembunuh Istri

TerasJatim.com, Trenggalek – Setelah diburu hampir seminggu, Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek Jawa Timur, akhirnya berhasil membekuk Suyatman (35), suami yang diduga menjadi pelaku pembunuhan atas istrinya sendiri, Tutik Handayani (31), warga RT  30 RW 4 Dusun Domerto Tawing Munjungan Kabupaten Trenggalek, yang beberapa waktu lalu jasadnya ditemukan terbungkus selimut di kolong tempat tidurnya.

Tersangka  Suyatman, ditangkap Tim Resmob Polres Trenggalek di sekitar Pelabuhan Feri Kampung Baru, Balikpapan Kalimantan Timur.

“Pelaku ditangkap tim buser Polres Trenggalek yang dibantu  tim Polda Kaltim, di sekitar Pelabuhan Feri Kampung Baru, Balikpapan,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP I Made Agus Prasetya.

Menurut Kapolres,  sesuai pengakuan tersangka, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi kecemburuan tersangka terhadap korban Tutik Handayani yang notabene istrinya sendiri.

Tersangka mengakui kejadian bermula saat dirinya mengetahui korban sedang menerima telpon dari seseorang yang diduga pria lain. Karena hal tersebut, yang memicu kecemburuan dan  terjadi pertengkaran hebat diantara kedua pasangan suami istri itu.

Tersangka mengaku,  tiba-tiba korban mengambil palu dan berniat untuk dipukulkan kepada tersangka. Namun, tersangka bisa merebut palu tersebut dan langsung memukulkanya  ke bagian leher korban. Tak puas dengan itu, tersangka menendang dada korban hingga tersungkur ke lantai, yang kemudian mengikat tangan korban dengan tali berwarna biru. Selanjutnya, mulut dan hidung korban dibekap dengan selendang sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal.

Karena panik, tersangka kemudian menyembunyikan jasad korban di bawah tempat tidur dan membungkusnya dengan selimut.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri dengan membawa serta putri semata wayangnya ‘C’ yang masih balita dengan tujuan ke rumah kerabat tersangka di Balikpapan Kalimantan.

Selain  tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP milik tersangka, tali pengikat korban, selimut dan pakaian korban serta sepeda motor tersangka yang digunakan saat usai melakukan pembunuhan.

Kini Suyatman dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU nomos 23 tahun 2004 tentang KDRT yang menyebabkan kematian dan diancam hukuman 15 tahun.

Seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, kasus pembunuhan ini bermula ditemukanya jasad Tutik Handayani yang pertamakali diketahui oleh ibu kandungnya pada Sabtu (09/44) malam. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim