Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

TerasJatim.com, Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo mengagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan mobil pick up.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan SL, pria 35 tahun, warga Paiton, Kabupaten Probolinggo Jatim.

Selain itu, polisi juga menyita mobil pick up warna putih beserta BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, pada Jumat (31/05/2024).

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku SL mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

“Awalnya, pada Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, SL bersama 3 orang berangkat menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsudi tersebut,” ungkap Momon, kepada wartawan Minggu, (02/06/2024).

Selanjutnya, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen, kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu, pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terang Momon.

Momon menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp.7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp.9.000 per liter.

“Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp.1.500 per liternya,” sebut Momon.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang Migas, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim