Polres Ponorogo Ungkap Peredaran Sabu

Polres Ponorogo Ungkap Peredaran Sabu
Wakapolres Ponorogo dan jajaran satnarkoba Polres Ponorogo dalam sebuah rilis perkara narkoba

TerasJatim.com, Ponorogo – Sat Narkoba Polres Ponorogo Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 30 gram atau senilai 60 juta rupiah.

Hal ini diungkapkan oleh Wakappolres Ponorogo Kompol Harnoto dalam pers release di halaman Mapolres Ponorogo.

Polisi berhasil menangkap tersangka DBW (27) warga Jl. Kamajaya no 86 Surodikraman Ponorogo dan ND (37) warga Jl. Jawa no 16 Mangkujayan.

Pelaku tertangkap saat melakukan transaksi barang haram tersebut, pada Rabu (24/02), di perempatan Jl. Pahlawan Kelurahan Bangunsari Ponorogo.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perempatan Jl. Pahlawan – Argopuro sering digunakan untuk transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang. Setelah melakukan penyelidikan selama seminggu, maka anggota Sat Narkoba mencurigai seseorang yang bernama D. Setelah digeledah ternyata ditemukan satu plastik klip warna bening yang dibalut isolatif warna hitam. Di dalamnya terdapat serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu,” terang Harnoto.

Lebih lanjut Harnoto mengatakan, bahwa dari pengakuan tersangka, barang yang diduga sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama N dengan cara membeli.

Satnarkoba Polres Ponorogo kemudian melakukan penggeledahan di rumah N Jl. Jawa 16 dan ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu. N pun digelandang ke Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka ini merupakan residivis dan pernah ditangkap Polres Ponorogo pada tahun 2004 dengan kasus yang sama.

Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.250.000,  satu buah HP merk Blackberry, 2 buah timbangan elektronik, 1 perangkat alat bong, 2 pak plastik klip, 1 buah gunting, 4 buah pipet kaca, 1 lembar bukti transfer, 1 ATM BRI, 1 ATM Bank Mandiri dan 1 paket sabu-sabu seberat 30.99 gram.

“Tersangka diduga melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 a ayat (1) jo 132 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Tentu ini merupakan ancaman yang cukup serius bagi generasi muda di Ponorogo ini. Karena sasaran utama adalah anak-anak muda. Untuk selanjutnya kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini,” pungkas Harnoto. (Anny/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim