Polres Ponorogo Ungkap Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi, 1 Orang Jadi Tersangka

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi, 1 Orang Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini polisi menangkap BP (34), warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang petani ini ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.

“Selain itu ada uang tunai sebesar Rp575 ribu. Tersangka telah 2 kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata Nikolas, Jumat (16/08/2022).

“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa pupuk tersebut didapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat dikirim menggunakan ekspedisi truk,” urainya.

Dia menjelaskan, tersangka membeli pupuk bersubsidi per-sak senilai Rp200 ribu, kemudian dijual senilai Rp225 ribu. “Per-sak dapat Rp25 ribu. Keuntungan total Rp3,6 juta dari 2 kali transaksi yang dilakukan,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini

Nikolas menuturkan, tersangka yang juga petani itu awalnya dicurhati oleh teman-temannya sesama petani, bahwa pupuk semakin langka. Kalau pun ada, pupuk yang ada tidak mencukupi. “Akhirnya dicari jalannya. Dia (tersangka) memasarkannya kepada teman-temannya,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Subs 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. Dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A Jo Pasal 8 ayat Peraturan UU No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk berdiskusi sebagai barang dalam pengawasan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim