Polres Pamekasan Tangkap 2 Tersangka Aksi Pembakaran Truk Tembakau asal Bojonegoro

Polres Pamekasan Tangkap 2 Tersangka Aksi Pembakaran Truk Tembakau asal Bojonegoro

TerasJatim.com, Pamekasan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku pembakar truk bermuatan tembakau asal Bojonegoro, yang dibakar sejumlah orang di tengah lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Madura, pada Kamis (15/09/2022) dini hari lalu.

Kedua tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial SY (49), seorang petani warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, dan KH (34), warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Truk bernopol S 8413 D yang dibakar oleh para tersangka itu dikemudikan oleh Ahmad Busro (45), warga Dusun Prayungan, RT 002, RW 003, Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, tersangka KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, pada Selasa (21/09/2022) kemarin, saat hendak melarikan diri ke Jember. Sedangkan tersangka SY diringkus di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini memiliki peran berbeda saat hendak membakar truk tersebut. Di antaranya, tersangka SY berperan mengerahkan sejumlah massa untuk berkumpul di depan Gudang Garam, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Pamekasan, untuk melakukan penghadangan terhadap truk yang mengangkut tembakau dari luar Madura (Bojonegoro),” ungkap Rogib, Rabu (21/09/2022).

Dia menuturkan, setelah truk berhasil dihadang, SY menyuruh tersangka KH untuk membawa truk bermuatan tembakau Jawa itu ke tengah lapangan Desa Bulay. Lalu, tersangka SY memerintahkan massa agar membakar tembakau kering yang diangkut truk tersebut di depan Gudang Garam Pamekasan.

“Sedangkan tersangka KH berperan merebut truk yang disopiri Ahmad Busro untuk dibawa ke tengah lapangan Desa Bulay atas perintah SY. Sesampainya di tengah lapangan Desa Bulay tersebut, KH menyirami badan truk dengan bensin yang sebelumnya sudah disiapkan dalam kemasan berukuran 5 liter,” sebut Rogib.

Selepas itu, sambung Rogib, tersangka KH langsung membakar truk beserta muatan tembakau Jawa menggunakan korek api bersama 6 orang yang belum diketahui identitasnya.

“Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini. Sementara ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” katanya.

Rogib juga menjelaskan kronologi lengkap pembakaran truk tersebut. Mulanya, pada Kamis (15/09/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Simpang Tiga Jalan Raya Sumenep – Pamekasan terjadi penghadangan 2 truk bermuatan tembakau Jawa oleh sekitar 30 orang. Oleh puluhan massa, 2 truk yang dihadang tersebut dikawal hingga Jalan Raya Desa Peltong.

Sesampainya di depan Kantor Gudang Garam Pamekasan, sudah sekitar 200 orang yang menunggu truk bermuatan tembakau Jawa itu. Kemudian 1 truk dihentikan di pinggir jalan, lalu dibakar oleh ratusan massa.

Sementara 1 truk sisanya, diamankan ke Polres Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang berada di lokasi.

“Sedangkan 1 truk lainnya terlebih dahulu direbut oleh tersangka KH untuk dibawa ke tengah lapangan Desa Bulay yang pada akhirnya dibakar,” beber Rogib.

“Tersangka yang mengerahkan massa untuk menghadang truk di depan Gudang Garam Pamekasan itu adalah SY. Dini hari itu, SY menyampaikan kepada sejumlah massa yang ia bawa bahwa akan ada tembakau Jawa yang hendak memasuki daerah Pamekasan,” ungkapnya.

Perintah SY terhadap massa itu, apabila ketahuan ada tembakau Jawa yang masuk ke Madura, agar dihentikan secara bersama.

“Setelah truk terbakar, massa kemudian meninggalkan lapangan Desa Bulay,” sebut Rogib.

Dari peristiwa pembakaran truk ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah jeriken berukuran 5 liter berwarna putih kecoklatan yang sebagian terbakar.

“Jeriken itu yang menjadi tempat wadah bensin yang dipakai tersangka untuk membakar truk tersebut,” sebut Rogib.

Selain itu, sebuah sarung berwarna kuning yang dipakai tersangka saat membakar truk juga diamankan.

“Kedua tersangka ini kami dikenai Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Kami juga mengamankan barang bukti 2 truk yang mengangkut tembakau Jawa. Satu Truk dalam keadaan hangus yang dibakar massa, dan satu truk masih utuh,” pungkasnya. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim