Polres Ngawi Bekuk Pria Pelaku Pembunuhan Terhadap Calon Istrinya

Polres Ngawi Bekuk Pria Pelaku Pembunuhan Terhadap Calon Istrinya

TerasJatim.com, Ngawi – Tak butuh waktu lama, Muh Mudiono (31), pelaku pembacokan hingga menewaskan calon istrinya Neny Agustin (16), warga Dusun Kapungan Desa Dawung Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, pada Senin (26/09) lalu, akhirnya berhasil dibekuk.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Pondok Desa Macanan Kecamatan Jogorogo tersebut, ditangkap tim gabungan dari Polsek Jogorogo dan Polres Ngawi di sebuah warung kopi di Dusun Gagar Desa Ngrayudan Kecamatan Jogorogo, Rabu (27/09) malam, sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku, tidak lepas dari peran Mujiyono, seorang PNS Polsek Jogorogo. Menurut keterangan Mujiyono, bermula ada pesan whatsapp yang masuk di handphonenya sekitar pukul 16.15 WIB, dari warga Dusun Sadaan Desa Umbulrejo, yang masih satu Kecamatan Jogorogo.

“Dalam pesan itu seorang warga melihat ada orang yang mencurigakan yang wajahnya mirip dengan pelaku sedang jalan kaki ke arah Dusun Manyul. Setelah itu langsung saya tindak lanjuti,” terang Mujiyono, Kamis (28/09).

Tak mau kehilangan jejak, Mujiyono bersama dengan adiknya, Suprapto, seorang perangkat Desa Girimulyo, langsung pergi untuk melihat orang yang dimaksudkan tersebut.

Setelah diyakini sebagai pelaku pembunuhan, Mujiyono pulang ke rumah untuk mengambil mobilnya guna mengejar pelaku. Nahasnya, ketika dipacu, mobil yang dikendarainya malah menabrak pohon yang ada di pinggiran jalan hingga rusak.

Dengan kejadian itu Mujiyono tidak patah semangat. Apalagi keberadaan pelaku sudah sampai di Dusun Gagar Desa Ngrayudan.

Selanjutnya dia memutar otak dengan Suprapto untuk meringkus pelaku dengan berbagi tugas. Suprapto mencoba memancing Muh Mudiono untuk diajak masuk ke sebuah warung kopi.

“Pelaku ini sempat minum es teh. Di hadapan Suprapto pelaku mengaku kalau dirinya asal Dusun Pondok sebagai pelaku pembacokan,” urai Mujiyono.

Tanpa membuang waktu lagi, Mujiyono langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Jogorogo. Selang beberapa menit kemudian dua personel kepolisian datang ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku.

Terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja menuturkan, menurut pengakuan pelaku, motif pelaku menghabisi nyawa calon istrinya Neny Agustin, dan mencedari tiga orang lainnya, tidak lepas dari permasalahan 5 bulan lalu dengan keluarga korban.

Permasalahan itu muncul pasca korban dibawa lari pelaku selama dua hari dua malam. Orang tua korban melaporkan aksi pelaku ke Polsek Jogorogo. Hingga akhirnya pelaku bertanggungjawab dan ingin menikahi Neny.

“Motifnya pelaku ini ingin menikahi korban dan pada saat pembunuhan itu pelaku bersilaturahmi ke rumah keluarga korban ingin menunjukan syarat-syarat administrasi yang terkait pernikahan. Namun belum mendapat tanggapan atau persetujuan sehingga pelaku langsung kalap,” terangnya dalam press realaease di Mapolres Ngawi, Kamis (28/09).

Terkait senjata tajam berupa sabit dan parang yang digunakan pelaku untuk membacok para korbannya, menurut pelaku diambil di rumah korban. Dan pembacokan itu sendiri dilakukan pelaku secara spontan yang menyebabkan empat orang terluka berat dan salah satunya Neny Agustin tewas dengan luka parah dibagian leher.

Kini pelaku yang keseharianya dikenal sebagai pencari kroto tersebut dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim